More

    Ganti Puasa untuk Ibu Hamil dengan Fidyah Atau Qadha?

    -

    Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil 

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, para Sahabat Dompet Dhuafa yang dirahmati Allah. Fidyah merupakan pembayaran jaminan yang membebaskan tanggung jawab seorang muslim yang melewatkan puasa Ramadhan. Sebelum melaksanakan fidyah, Anda harus memperhatikan syarat dan ketentuannya. Anda harus tahu kalau tidak semua umat muslim dapat mengganti puasa dengan fidyah. Lalu, bagaimana fidyah untuk ibu dan wanita hamil?

    Kali ini, ada pertanyaan dari salah satu Sahabat Dompet Dhuafa mengenai pembayaran fidyah bagi wanita hamil. Yuk, kita simak dan kulik ilmunya:

    Pertanyaan 

    Pa/bu, tahun kemarin saya kan tidak menjalankan puasa ramadhan karena saya sedang hamil dan sampai saat ini saya belum membayar fidyah. Yang ingin saya tanyakan :

    1. perhitungan berapa saya harus bayar (dalam nominal uang)?
    2. kepada siapa saya harus membayar dan apakah bisa diwakilkan?
    3. apakah di dompet dhuafa melayani pembayaran fidyah secara online?

    untuk saran dan komentarnya, saya ucapkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Hamba Allah

    Baca Juga: Berapa Besaran Fidyah?

    Jawaban 

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Ibu Marni yang dirahmati Allah swt.  Sebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan ramadhan dan menggantinya di hari yang lain. Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu. Ia tidak berkewajiban membayar fidyah.

    Ustadz, Bukankah Fidyah Wajib Bagi Ibu Hamil? 

    siapa yang boleh bayar fidyah

     

    Wanita hamil wajib bayar fidyah apabila khawatir tentang kesehatan gizi untuk dirinya sendiri dan bayinya, serta memiliki kondisi tidak ada harapan untuk mengqadha, seperti jumlah utang puasa yang terlampau banyak.

    Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.

    Sebagian besar ulama berpendapat bahwa selama ibu hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban mengqadha. Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja. Maka dari itu, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan ramadhan berkewajiban untuk mengqadha. Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.

    baca juga: Golongan wajib bayar fidyah puasa, apakah itu anda?

    Para ulama Kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz  mengatakan bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

    baca juga: HAMIL BERTURUT-TURUT SAAT RAMADHAN, BAYAR FIDYAH PUASA ATAU QADHA? 

    Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

    Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

    Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah? 

     

    Apakah kamu atau orang terdekatmu termasuk golongan yang wajib membayar fidyah? Yuk, tonton dan bagikan tausiyah dari Ustad Husnul Muttaqin ini! Berbagi pengetahuan yang baik dan benar adalah bentuk kepedulian kepada orang tersayang.

    Berapa Besaran atau Takaran Fidyah? 

    Takaran dan Besaran Fidyah Menurut Jumhur Ulama- Zakat.or.id

    Sebagian besar ulama berpandangan kadar atau takaran bayar fidyah adalah  1 mud atau 1 kg kurang untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan, ulama hanafiah berpendapat setengah sha’  atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).

    Fidyah apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara, yaitu:

    1. Disesuaikan dengan bahan makanan pokok

    2. Disesuaikan dengan harga makanan jadi. Menurut hemat kami, disesuaikan dengan  harga satu porsi makanan yang berlaku pada lingkungan terdekat. Misalnya untuk Jakarta saat ini, sekitar Rp30.000 untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah sebesar Rp30.000.

    Baca Juga: CARA BAYAR FIDYAH IBU HAMIL DENGAN PENGHASILAN UMR

    Fidyah menggantikan makan sehari (3x makan) atau sekali makan?

    Pengertian fidyah sebagai tebusan hutang puasa Ramadhan - Zakat.or.id

    Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin untuk sekali makan. Jika memberinya dalam bentuk makanan berarti bersama dengan lauk pauknya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra tatkala berusia lanjut, ia membayar fidyah dengan cara mengundang makan kepada orang-orang miskin sejumlah puasa yang beliau tinggalkan.

    Apakah pembayaran fidyah bisa diwakilkan?

    Pembayarannya bisa diwakilkan. Seseorang tidak harus membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung. Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.  Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

    bayar fidyah mudah di dompet dhuafa

    Kini, bayar fidyah semakin cepat melalui Portal Digital Dompet Dhuafa. Bayar Fidyah di Sini, mudah dan amanah!

     

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img