More

    Haruskah Kita Tunaikan Zakat Emas yang Tergadai?

    -

    Tunaikan Zakat Emas

    Seperti yang kita ketahui bahwa zakat maal merupakan zakat harta yang perlu kita keluarkan sesuai dengan nishab dan haulnya. Zakat ini lalu terbagi-bagi lagi salah satunya yaitu zakat emas dan perak. Ketentuannya pun sama, namun apakah sama dengan emas yang digadaikan? Simak penjelasan hukum tunaikan zakat emas yang tergadai berikut ini.

    Pertanyaan:

    Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Mohon penjelasan terhadap kewajiban zakat atas emas yang sedang digadaikan. Apakah emas yang sedang digadaikan tersebut wajib zakat atau tidak?

    Terima kasih.

    Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Baca Juga: Menghitung Zakat Emas Batangan dan Perniagaan

    Jawaban:

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Para ulama sepakat bahwa harta yang digadaikan adalah milik penuh orang yang menggadaikan. Dengan demikian, ia berkewajiban menzakati emas yang ia gadaikan. Tentu saja, kewajiban itu berlaku bila nilai uang yang miliki atau emasnya tatkala digabung dengan harta yanga lain serta memenuhi kriteria wajib zakat. Semoga penjelasan hukum tentang tunaikan zakat emas yang tergadai ini dapat membantu kita untuk taat kepada Allah SWT.

    Wallahu a’lam

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img