More

    Syarat-Syarat Wajib Zakat (Muzakki), Apa Saja?

    -

     

    syarat-syarat wajib zakat

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum menunaikan zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat.

    Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

    Pengertian Zakat dalam Islam

    Kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan sebanyak 36 kali dalam Al-Quran, dua puluh kali diantaranya digandengkan dengan kewajiban menunaikan shalat. Secara kebahasaan, zakat berasal dari kata zakat yang berarti tumbuh dan berkembang. Bisa juga zakat itu berarti suci, bertambah, berkah, dan terpuji.

    Secara terminologi, zakat berarti: Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Hukum Zakat: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Litera Antar Nusa dan Mizan, 1996).

    baca juga: KENALI 6 SYARAT WAJIB ZAKAT MAL DAN JENIS HARTA, LENGKAP!

    Secara jenis, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Id dilakukan. Kewajiban membayar zakat fitrah dilihat dari harga kebutuhan pokok, yaitu beras. Syarat wajib zakat fitrah dan waktu terbaik untuk menunaikannya dapat dibaca selengkapnya di sini.

    Sementara, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki muzakki saat sudah mencapai nisab dan disimpan selama setahun (haul). Meskipun begitu, tidak semua harta wajib ditunaikan zakatnya.

    Sebagai instrumen keuangan syariah, fungsi zakat adalah sebagai berikut:

    1. Zakat sebagai Pilar Islam

    Syarat Wajib Zakat

    Salah satu pilar penting Islam adalah zakat, karena ia bukan semata ibadah yang berdimensi individual namun juga sosial. Ia merupakan instrumen penting pemerataan pendapatan, jika zakat dikelola dengan baik dan profesional. Karena dengan zakat, harta akan beredar dan tidak berakumulasi di satu tangan orang-orang kaya.

    مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

    Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (Al-Hasyr: 7)

    2. Zakat sebagai Pendorong Umat untuk Bekerja Keras

    Dalam zakat ada indikasi bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras mendapatkan harta. Sebab, hanya mereka yang memiliki harta yang bisa mengeluarkan zakat. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas sekaligus penguasaan aset-aset umat Islam (Zakat dalam Perekonomian Modern, Dr. Didin Hafidhuddin, Gema Insana Press, 2002).

    3. Zakat sebagai Penghindar Sifat Kikir

    Dalam pandangan Al-Qardhawi, menunaikan zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta benda yang memiliki fungsi strategis, penting, dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyakarat. Zakat akan melahirkan dermawan yang suka memberi, bukan sosok yang menggerogoti dan terhindar dari sifat kikir.

    4. Zakat sebagai Obat

    Zakat akan menjadi obat paling mujarab untuk tidak menjadi hamba dunia dalam kadar yang melewati batas. Ia akan mengingatkan kita bahwa harta itu adalah sarana dan bukan tujuan hidup kita.

    Hikmah Zakat

    Zakat merupakan sarana paling tepat dan paling utama untuk meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai satu bentuk sikap dari saling membantu (takaful) dan solidaritas di dalam Islam (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili, Daarul Fikr, jilid II, hal.732).

    Diantara hikmah menunaikan zakat menurut Al-Qaradhawi adalah sebagai bentuk pembersihan dan penyucian, baik material maupun spiritual, bagi pribadi orang kaya dan jiwanya, atau bagi harta dan kekayaannya (Hukum Zakat, hal 848). Zakat adalah refleksi keimanan seseorang kepada Allah swt. dan sebagai ungkapan syukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya (Ibrahim: 7). beragama islam mencapai nisab umat muslim

    Baca Juga: HIKMAH BERZAKAT UNTUK KEHIDUPAN SEHARI-HARI

    Ia juga menjadi sarana penolong dan pembantu bagi para mustahiq ke arah kehidupan yang lebih baik dan sebagai pilar amal bersama antara pejuang yang tidak mampu dengan orang-orang kaya,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al-Baqarah : 278)

    Zakat Merupakan Sumber Dana Pembangunan Umat

    Zakat merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam. Seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan maupun sosial dan ekonomi kaum muslimin. Dalam zakat terdapat dimensi sosialisasi cara berbisnis yang benar. Sebab, zakat bukanlah memberikan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan harta hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dan peroleh dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan hukum Allah.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

    Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (Al-Baqarah: 267)

    Syarat-Syarat Wajib Zakat

    Zakat bukan hanya memberikan jaminan kepada orang-orang miskin kaum muslimin, namun ia juga bisa disalurkan kepada semua warga negara apa saja yang berada di bawah naungan Islam. Seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Saat itu, zakat diberikan oleh Umar kepada orang-orang Yahudi yang meminta-minta dan berkeliling dari pintu ke pintu. Umar memerintahkan agar dipenuhi kebutuhannya dengan mengambil dari Baitul Mal kaum muslimin (Hukum Zakat: 880).

    Dengan zakat, akan lahir manusia-manusia mandiri, manusia-manusia suka bekerja, dan tidak suka meminta-minta. Zakat akan mempersempit kelompok manusia miskin dan akan menumbuhkan gairah manusia untuk menjadi muzakki dan bukan mustahiq. Kesadaran untuk berzakat, akan mendorong setiap muslim bekerja dalam batas optimal, dan akan memposisikan diri sebagai “sumber kebaikan” bagi yang lain.

    Munculnya lembaga-lembaga zakat profesional di Indonesia saat ini, telah memberikan harapan besar bagi usaha pemerataan distribusi harta kekayaan dan meminimalisasi kemiskinan dan penderitaan yang banyak diderita masyarakat. Munculnya Dompet Dhuafa’ (DD) Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Dompet Sosial Ummul Qura (DSUQ), Baitula Maal Muamalat telah terbukti memberikan seberkas cahaya penyelamatan berarti untuk beberapa orang tak mampu.

    Dompet Dhuafa misalnya telah berhasil membuka klinik LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) yang dananya dihimpun dari dana zakat, infak, dan sedekah. Di samping itu, ia juga telah berhasil memberikan dana pendidikan melalui beasiswa bagi siswa-siswa SMP Ekselensia.

    Baca Juga: 7 MANFAAT BAYAR ZAKAT LEWAT LEMBAGA

    Harapan pemberdayaan dan keberdayaan ini akan semakin cerah dan terbuka, jika kita umat Islam semakin sadar untuk mengeluarkan zakat. Setiap individu yang ingin membayar zakat harus mengetahui apa saja syarat-syarat wajib zakat yang perlu difahami dan dipenuhi sebelum membuat taksiran.

    1. Islam

    Syarat-Syarat Wajib Zakat (Muzakki)

    Zakat merupakan rukun islam yang wajib ditunaikan umat muslim saat sudah mencapai syarat-syarat menjadi muzakki dan hartanya juga telah memasuki waktu wajib dizakati. Walaupun salah satu penerima zakat adalah muallaf, namun orang yang mengeluarkan zakat hanya dikenakan kepada orang-orang beragama Islam saja.

    2. Merdeka

    Syarat ini tetap dikekalkan sebagai salah satu syarat wajib zakat karena seseorang yang wajib zakat merupakan orang yang telah merdeka (mencukupi) dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat.

    3. Kepemilikan Sempurna

    Harta yang hendak dizakati hendaklah dimiliki dan dikawal sepenuhnya oleh orang Islam yang merdeka. Bagi harta yang berkongsi antara orang Islam dengan orang bukan Islam, hanya bagian orang Islam saja yang diambil kira di dalam pengiraan zakat.

    4. Merupakan Hasil Usaha yang Baik

    Para Fuqaha’ merangkumi semua pendapatan dan penggajian sebagai “Mal Mustafad” ialah perolehan baru yang termasuk dalam taksiran sumber harta yang dikenakan zakat. Zakat harus berasal dari pendapatan yang baik.

    5. Cukup Nisab

    Saat harta mencapai nisab, maka umat muslim wajib menunaikan zakat. Nisab adalah paras minimum yang menentukan sesuatu harta itu wajib dikeluarkan atau tidak. Nisab menggunakan nilai emas harga semasa iaitu 20 misqal emas bersamaan 85 gram emas atau 196 gram perak.

    6. Cukup Haul

    Bermaksud genap setahun yaitu selama 354 hari mengikut tahun Hijrah atau 365 hari mengikut tahun Masehi, alias satu tahun. Dalam zakat pendapatan, jangka masa setahun merupakan jangka masa mempersatukan hasil-hasil pendapatan untuk pengiraan zakat pendapatan.

    Peran Zakat bagi Muzzaki dan Mustahiq

    waktu bersedekah

    Zakat bagi Muzzaki

    Para muzakki akan memiliki kekayaan batin yang sangat tinggi, sehingga dia akan menjadi manusia yang sebenarnya. Manusia yang suka meringankan beban orang lain, yang memiliki kedalaman cinta pada sesama dan simpati pada manusia. Tentunya, zakat pasti akan membuat harta kita berkembang dan penuh berkah.

    Zakat bagi Mustahik

    Bagi si penerima (mustahiq), zakat memiliki arti yang penting. Karena dengan zakat, dia menjadi terbebas dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang sering kali menjerat langkah dan geraknya. Dengan zakat, akan muncul rasa persaudaraan yang semakin kuat dari mereka yang menerima. Sebab, mereka merasa “diakui” sebagai bagian dari “keluarga besar” kaum muslimin yang tidak luput dari mata kepedulian kaum muslimin lain, yang Allah beri karunia berupa harta.

    Baca Juga: INILAH 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT

    Dengan demikian, tidak akan muncul sifat dengki dan benci yang mungkin saja muncul jika orang yang kaya menjelma menjadi sosok apatis dan tidak peduli kepada orang-orang yang secara ekonomis tidak beruntung. Ini adalah praktik langsung dari apa yang Rasulullah Saw. sabdakan,

    “bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

    Itulah beberapa penjelasan tentang zakat, peran zakat, hikmah zakat beserta syarat-syarat wajib zakatnya. Semoga bermanfaat dan dapat berguna bagi kita tuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

    Semua berawal dari zakat, maka jika sudah memenuhi syarat zakat jangan ditunda lagi, ya!

     

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img