More

    Zakat Atau Infak?

    -

    Pertanyaan:
    Assamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
    Ustad, ada beberapa hal yang saya tanyakan :

    1. Apakah dengan membantu/memberikan sejumlah uang kepada orang tua itu sudah
    termasuk zakat? Karena kondisi mertua memang masih kekurangan.
    2. Setelah saya hitung dengan kalkulator zakat, gaji saya belum termasuk
    yang wajib zakat.Apakah saya tetap harus mengeluarkan zakat?
    3. Kalo boleh tahu, apakah sedekah itu harus kepada fakir miskin dan
    peminta2 dijalan? apakah ada dengan cara lain?

    Dari: Ardian F

    Jawab:

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Pertama: pemberian kepada orang lain tanpa niat zakat dan tidak pula memenuhi kriteria zakat maka tidak termasuk zakat, akan tetapi statusny adalah sedekah atau infak.

    Kedua: pemberian kepada orang lain dapat menjadi zakat tatkala niatnya zakat, harta yang dizakati telah memenuhi kriteria zakat dan penerimanya adalah orang yang berhak menerima zakat.

    Ketiga : seseorang yang capaian hartanya belum mencapai nishab maka ia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.

    Ke empat: sedekah dapat diberikan kepada siapa pun, tidak ada batasan. Hanya saja, semakin besar manfaat sedekah yang diberikan semakin besar pula nilainya. Demikian pula semakin besar tingkat kebutuhan orang yang menerima sedekah semakin besar pula nilainya.

    Kelima: Untuk sedekah, Bapak /Ibu bisa menyalurkannya kepada lembaga-lembaga social yang dapat dipertanggung jawabkan keamanahannya. Dengan begitu, sedekah atau infaknya lebih besar manfaatnya bagi fakir miskin.

    Wallahu a’lam

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img