More

    Hukum Kurban dengan Hutang

    -

    Kurban dengan Hutang

    Idul Adha identik dengan kurban dimana seseorang atau sekelompok orang menunaikan ibadah kurban sebagai tanda untuk menyebarkan Islam. Pertanyaan yang sering ditanyakan setiap tahunnya salah satunya adalah hubungan antara kurban dengan hutang. Hal ini sering ditanyakan karena hutang identik dengan niat dan kebiasaan yang harusnya bisa kita lakukan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Bagaimana hukum kurban? Bolehkah seseorang berkurban dengan cara berhutang bila sedang tidak ada uang, namun ingin sekali berkurban? Adakah dalil yang membolehkan kurban dengan hutang hal ini? Terimakasih.

    Kris dari Jogjakarta

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Baca Juga: Bolehkan Kita Qurban Online? Bagaimana Hukumnya dalam Al Quran dan Hadis?

    Jawaban:

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

    Saudara Kris yang dirahmati Allah SWT. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara.

    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyembelih binatang kurban bagi yang mampu. Ulama hanafiah dan Al-Auza’i berpendapat hukumnya wajib, berdasarkan hadits Rasulullah SAW,

    “Barangsiapa yang memiliki keluasan (harta) hendaklah ia berkurban dan barangsiapa yang tidak berkurban hendaklah ia tidak menghadiri tempat shalat kami.”

    (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

    Sebagian ulama hadits berpendapat hadits tersebut mauquf. Disamping itu, mereka berhujjah pada apa yang Rasul saw lakukan.

    Sementara sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW,

    “Apabila telah tiba sepuluh hari (sepuluh hari pertama) dan diantara kalian ada yang ingin berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kulitnya sama sekali.”

    (HR Muslim)

    Pada hadits tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan kata “ingin” yang berarti tidak wajib. Di samping itu, Abu Bakar dan Umar sengaja tidak berkurban pada suatu waktu karena khawatir orang-orang menyangka bahwa kurban adalah wajib.

    Lalu bagaimanakah bila ada seseorang yang berhutang untuk bisa berkurban?

    Para ulama berpendapat boleh berkurban dengan berhutang. Tidak ada teks eksplisit yang melarang seseorang berkurban dengan cara berhutang. Yang terpenting dalam berkurban adalah: binatang yang disembelih adalah binatang ternak dan terbebas dari cacat yang jelas serta waktu penyembelihan dilakukan setelah shalat ‘id hingga akhir hari tasyriq.

    Baca Juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

    Di samping itu, satu ekor sapi, onta atau kerbau mewakili tujuh orang sedangkan satu ekor kambing mewakili satu orang. Selain itu satu ekor binatang kurban juga diperbolehkan mewakili seseorang dan keluarganya yang tinggal satu rumah dengannya. Hal ini berdasarkan pada hadits bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor binatang kurban untuk diri beliau dan keluarga beliau.

    Demikian penjelasan hukum kurban dengan hutang menurut al hadis. Semoga dapat bermanfaat dan meneguhkan hati kita untuk terus beribadah kepada Allah SWT.

    Wallahu a’lam.

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img