More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Syarat-Syarat Wakaf

     

    Sebelum mengerti tentang syarat wakaf, kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu wakaf. Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

    baca juga: WAJIBKAH KITA BERWAKAF? KENALI HUKUM WAKAF, YUK!

    Nah, apakah Sahabat sudah tahu tentang wakaf? Wakaf juga akan dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.

    Syarat Wakaf

    Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu :

    1. Wakif

    • Syarat Wakif ; Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:
      • Merdeka,
      • Berakal sehat,
      • Dewasa,
      • Tidak di bawah pengampuan

    2. Mauquf

    • Syarat Mauquf Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      • Harus mempunyai nilai,
      • Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan,
      • Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf,
      • Telah menjadi milik si wakif.

    Baca Juga: Jenis-jenis Wakaf

    3. Mauquf ‘Alaih

    • Syarat Mauquf ‘Alaih ; Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:
      • Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf,
      • Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut,
      • Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.

    4. Sighat

    • Syarat Shighat ; Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:
      • Shighat harus munjazah (terjadi seketika),
      • Shighat tidak diikuti syarat bathil.
      • Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,
      • Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

    Nah, apakah Sahabat sudah bisa memenuhi syarat wakaf? Jangan ragu lagi untuk berwakaf ya!