Sahabat, seperti kita ketahui zakat itu diwajibkan bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai nishab dan haulnya. Berikut ini mari kita simak tentang pengertian zakat, hukum, jenis, dan juga syaratnya:
Daftar Isi
Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah
Menurut bahasa zakat artinya adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan,
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. al-Baqarah[2]: 43)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. at-Taubah[9]: 103)
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.”
(HR. Tirmizi)
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.
Baca juga: INILAH PERBEDAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
Untuk penjelasan selanjutnya, silahkan pilih tema-tema zakat di tombol ini.
Pengertian Zakat Menurut Imam 4 Madzhab
Melansir dari Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M, pengertian Zakat Menurut 4 Imam Mazhab Fiqh.
-
Imam Malik
إِخْرَاجُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ بَلَغَ نِصَاباً لِمُسْتَحِقِّهِ إِنْ تَمَّ المِلْكُ وَالحَوْل غَيْر مَعْدِنٍ وَحَرْثٍ
“Mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.”
-
Imam Hambali
حَقٌّ وَاجِب فيِ مَالٍ مَخْصُوصٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ فيِ وَقْتٍ مَخْصُوصٍ
“Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.”
-
Imam Syafii
اِسْم لِمَا يُخْرَجُ عَنْ مَالٍ وَ بَدَنٍ عَلىَ وَجْهٍ مَخْصُوصٍ
“Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.”
-
Imam Hanafi
تَمْلِيكُ جُزْءِ مَالٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ لِشَخْصٍ مَخْصُوْصٍ عَيَّنَهُ الشَّارِعُ لِوَجْهِ اللهِ تَعَالىَ
“Pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.”
Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
-
Zakat
(QS. al-Baqarah [2]: 43)
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
-
Sedekah
Sedekah (QS. at-Taubah [9]: 104)
أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Artinya:
“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?”
-
Hak
(QS. al-An’âm [6]: 141)
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
-
Nafkah
(QS. at-Taubah [9]: 34)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
-
Al-‘Afwu (maaf)
(QS. al-A’râf [7]: 199)
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Artinya:
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.”
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah SWT berfirman,
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
(QS. al-Bayyinah[98]: 5)
Rasulullah SAW bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu).”
(HR. Muslim)
Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Jenis-jenis Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
Baca Juga: Jenis-Jenis Zakat
Syarat-Syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
Zakat menguatkan mereka yang membutuhkan di masa yang sulit ini. Kedermawananmu menguatkan mereka yang terdampak pandemi. Yuk, jadi manusia yang bermanfaat dengan zakat untuk menebar kebaikan dan berkah unlimited! Masih bingung jumlah nominal zakat yang perlu dikeluarkan? Yuk hitung dengan Kalkulator Zakat Dompet Dhuafa!