Sahabat, apa yang kali pertama terpikirkan oleh kalian ketika mendengar kata wakaf? Apakah masih beranggapan bahwa wakaf adalah tanah makam atau bangunan masjid? Dan apa saja manfaat wakaf dan jenis-jenis wakaf? Mari simak ulasan berikut.
Salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal adalah wakaf. Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah.
Wakaf merupakan istilah dari bahasa Arab yaitu ‘waqaf’. Istilah tersebut secara bahasa jika diterjemahkan wakaf artinya penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Secara umum wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan. Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas. Lalu apa saja jenis-jenis wakaf? Berikut ini diantaranya:
Daftar Isi
1. Berdasarkan Peruntukan
- Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
- Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
baca juga: MACAM-MACAM WAKAF DAN CONTOH SAKTINYA, YUK SIMAK!
2. Berdasarkan Jenis Harta
- Benda tidak bergerak:
Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP
Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
Benda tidak bergerak lain - Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
Benda dapat berpindah
Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
Air dan Bahan Bakar Minyak
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
Benda bergerak selain uang
Surat berharga
Hak Atas Kekayaan Intelektual:
Hak atas benda bergerak lainnya - Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)
baca juga: PERTANYAAN WAKAF: PENGERTIAN TENTANG WAKAF, SYARAT & KETENTUAN SAAT PANDEMI
3. Berdasarkan Waktu:
- Muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya
- Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
4. Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
- Ubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
- Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf
Baca Juga: Syarat-Syarat Wakaf
Dengan demikian ruang lingkup jenis-jenis wakaf menjadi begitu luas dan tidak lagi melulu tentang tanah kosong yang belum produktif atau bangunan yang tak berpenghuni.
Tonton video singkat di bawah ini biar lebih gaul dalam berwakaf!