Kalkulator Zakat

Zakat PenghasilanZakat Maal

Penghasilan/Gaji Saya per Bulan
Rp
Penghasilan Lain-lain Saya per Bulan
Rp
Hutang/Cicilan Saya untuk Kebutuhan Pokok 1)
Rp
Jumlah Penghasilan per Bulan
Rp

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab adalah syarat jumlah minimum (ambang batas) harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. Untuk penghasilan yang diwajibkan zakat adalah penghasilan yang berada diatas nisab. Nisab Zakat Penghasilan adalah setara 522 kg beras normal.

Masukkan harga beras saat ini (per kg)
Rp
Besarnya Nishab Zakat Penghasilan per Bulan
Rp
Apakah Saya Wajib Membayar Zakat Penghasilan?
Rp
Jumlah yang Saya Harus Dibayarkan per Bulan
Rp
Niat
Lafal Niat Membayar Zakat
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.





Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.

Harta dalam bentuk Tabungan/ Giro/ Deposito
Rp
Harta dalam bentuk Logam Mulia
Rp
Harta dalam bentuk Surat Beharga 2)
Rp
Harta dalam bentuk Properti 3)
Rp
Harta dalam bentuk Kendaraan 4)
Rp
Harta dalam bentuk Koleksi Seni & Barang Antik 5)
Rp
Harta dalam bentuk Stok Barang Dagangan
Rp
Harta dalam bentuk Lainnya
Rp
Harta dalam bentuk Piutang Lancar
Rp
Jumlah Harta
Rp
Hutang Jatuh Tempo Saat Membayar Kewajiban Zakat
Rp
Jumlah Harta Yang Dihitung Zakatnya
Rp

Nisab Zakat Harta (Maal)

Untuk harta yang diwajibkan zakat adalah harta yang berjumlah diatas nisab. Nisab Zakat Harta (Maal) adalah setara dengan 85 gr emas 24 karat.

Masukkan harga Emas saat ini (dalam gram)
Rp
Besarnya Nisab Zakat Maal per Tahun
Rp
Apakah Saya Wajib Membayar Zakat Maal ?
Rp
Jumlah yang Saya Harus Dibayarkan per Tahun
Rp
Jumlah Bila Saya Bayarkan per Bulan
Rp

Niat
Lafal Niat Membayar Zakat (Mal))
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.





Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

Model memperoleh harta penghasilan dari profesi
Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nisabsebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima penghasilan (gaji).
    Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang
    Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian, apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab) wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya.

Keterangan :

  1. Yang dimaksud Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer.
  2. Surat Berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, dll.
  3. Rumah (properti) yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
  4. Kendaraan yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
  5. Nilai Koleksi dapat ditaksir sendiri, bila dimungkinkan dapat dibantu kurator seni.
  6. Contoh bagi pedagang yang harus melunasi cicilan hutang atas barang yang diperdagangkan.