More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Menghitung Zakat Bisnis Properti Sewa Rumah dan Kamar Kost

    Zakat Bisnis Properti

    Bisnis properti saat ini berkembang pesat di Indonesia seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan mendapatkan tempat tinggal. Macam bisnis properti yang berkembang antara lain sewa rumah, sewa apartemen, sewa ruko, kamar kost dan lain-lain. Apakah pelaku bisnis properti terkena kewajiban membayar pajak?

    Bisnis properti termasuk ke dalam usaha bidang jasa. Pemilik rumah atau gedung memperoleh keuntungan dari pembayaran sewa rumah atau kamar. Hal ini disamakan dengan kegiatan perniagaan atau jual-beli. Hanya saja dalam bisnis properti bukan jual beli barang, namun berupa jasa. Maka bisnis properti juga terkena kewajiban membayar zakat.

    Bagaimana cara menghitung zakat bisnis sewa rumah dan kamar kost? Ketentuan pertama adalah nisab zakat usaha properti sama dengan zakat perniagaan, yaitu mencapai 85 gram emas. Besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 persen dan usaha tersebut dimiliki selama setahun penuh.

    Bukankah usaha properti membutuhkan biaya perawatan? Bagaimana perhitungan nisab zakat bisnis properti? Caranya adalah dengan mengelompokkan harta (aktiva) dan utang (pasiva). Yang termasuk aktiva adalah biaya sewa yang telah dibayar dan piutang yang bisa ditagih. Sementara itu, kelompok pasiva adalah biaya rutin dan biaya perawatan gedung yang disewakan.

    Jika aktiva dikurangi pasiva diperoleh hasil positif setara nominal 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun, maka bisnis properti tersebut wajib dizakati. Semoga informasi ini bisa berguna bagi Anda para pemilik bisnis properti ketika menghitung besarnya zakat yang akan dibayarkan. Ayo bersihkan harta kita dengan cara membayar zakat (Klik Disini)! (Yons/Zakat.or.id)