Ensiklopedia Zakat untuk Umat
Zakat.or.id merupakan website edukasi tentang zakat, infak, sedekah, wakaf, dan keislaman yang dikelola oleh tim Digital dan Dewan Pengarah Syaria Dompet Dhuafa.
Dewan Pengawas Syariah
Dompet Dhuafa menyadari pentingnya penerapan hukum-hukum Islam dalam segala bentuk kegiatan organisasi, oleh karena itu dalam rangka menjaga agar Dompet Dhuafa sesuai dengan nilai-nilai Islam, maka dalam struktur lembaga terdapat Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas dalam berjalannya kegiatan Dompet Dhuafa. Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.
Kesekretariatan Dewan Pengawas Syariah
Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M.
Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Amin Suma, B.A., M.A., S.H., M.M., atau dikenal dengan Prof. MAS Merupakan Guru Besar senior/utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Prof. MAS sampai sekarang masih terlibat aktif dengan pencerahan materi fikih dan hukum/ undang-undang zakat dalam berbagai kesempatan dan di beberapa/ sejumlah lembaga pendidikan tinggi maupun lembaga-lembaga zakat pada umumnya. Di antara karya Prof. MAS terkait dengan zakat adalah Integrasi Fikih dan Undang-Undang Zakat dari Masa Klasik Hingga Zaman Modern (2022). Lebih dari sekedar pengajar dan Penulis buku fikih zakat, Prof. MAS adalah juga seorang praktisi aktif yang telah lama berkecimpung dan malang-melintang dalam dunia perzakatan di Indonesia. Saat ini Prof. MAS menjabat sebagai ketua Himpunan Ilmuan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Ketua Dewan Syariah Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan beberapa Instansi lain.
K.H. Wahfiudin Sakam Bahrum, S.E., M.B.A.
K.H. Wahfiuddin sakam merupakan seorang mubalig ternama di Indonesia dan masuk dalam daftar rekomendasi 200 mubalig yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama pada bulan Ramadan 2018. Beliau juga merupakan pakar spiritualitas sekaligus Master Trainer dalam bidang tersebut. Selain itu, beliau juga merupakan Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia Pusat. K.H. Wahfiuddin juga merupakan salah satu Wakil Talqin K.H. Ahmad Shohibul Wafa’ Tajul ‘Arifin alias Abah Anom, Suryalaya, Tasikmalaya, Jawa Barat. “Wakil Talqin” adalah istilah untuk badal (asisten) guru mursyid dalam Thariqah Qadiriyyah Wa Naqsyabandiyyah, yang dipimpin ulama sepuh yang lahir pada 1 Januari 1915 itu. Beliau Merupakan Anggota Dewan Syariah Yayasan Dompet Dhuafa Republika.
K.H. Izzudin Abdul Manaf, Lc., M.A., Ph.D.
Dr. Izzudin Abdul Manaf atau nama asli beliau Dr. Izzudin Edi Siswanto adalah seorang ahli di bidang Ekonomi syari’ah, beliau lulus S1 dari Universitas Islam Madinah-Saudi Arabia dalam bidang Syariah. Beliau Mendapatkan gelar S2 dari National University of Malaysia sedangkan untuk gelar Ph.D beliau dapatkan dari Malaya University dalam yang keduanya dalam bidang Ekonomi Syariah. Beliau saat ini adalah pengajar di STEI SEBI dan juga merupakan Direktur dari Wafaa International. Selain itu beliau merupakan anggota dewan syariah Yayasan Dompet Dhuafa Republika, DSN MUI dan Praktisi Ekonomi islam.
Narahubung
Ustadz. H. Ahmad Fauzi, S.S., M.A., M.M.
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah
Ahmad Rifat Mathar
Officer Kesekretariatan Dewan Pengawas Syariah
Tentang Dompet Dhuafa Republika
Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi Islam sekaligus lembaga kemanusiaan yang bergerak untuk pemberdayaan umat (empowering people) dan kemanusiaan. Pemberdayaannya bergulir melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) serta dana sosial lainnya yang terkelola secara modern dan amanah. Dalam pengelolaannya, Dompet Dhuafa mengedepankan konsep welas asih atau kasih sayang sebagai akar gerakan filantropis yang mengedepankan lima pilar program, yaitu Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Sosial, serta Dakwah dan Budaya. Dompet Dhuafa lahir dari jiwa-jiwa para jurnalis Harian Umum Republika yang tergerak untuk membantu sesama pada tahun 1993 silam. Dengan tekad mulia, pada 2 Juli 1993, hadir kolom donasi Dompet Dhuafa di halaman utama Harian Umum Republika. Tanggal tersebut kemudian tersurat sebagai hari lahirnya lembaga filantropi dan kemanusiaan Dompet Dhuafa. Setahun kemudian, Dompet Dhuafa mengantongi akta pendirian yayasan yang tercatat melalui akta No. 41 Tanggal 14 September 1994 di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, S.H, yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.
Hingga saat ini, kepercayaan dan partisipasi publik terus menuntun Dompet Dhuafa dalam menghadapi tantangan global. Berawal dari kolom donasi, Dompet Dhuafa terus berkhidmat mengantarkan amanah para donatur maupun muzaki kepada mustahik atau penerima manfaat. Perjalanan 31 tahun dari tahun 1993 hingga 2024, kebaikan para donatur Dompet Dhuafa telah menyentuh lebih dari 31 juta jiwa sebagai penerima manfaat. Selain menghadirkan program-program kebaikan untuk memberdayakan sesama, Dompet Dhuafa tentunya juga menguatkan kolaborasi. Salah satu langkahnya adalah meluaskan jaringan layanan. Maka dalam melengkapi perjalanan saat ini, Dompet Dhuafa hadir di 5 kantor layanan, 25 cabang dalam negeri, serta 5 cabang luar negeri. Tak hanya itu, Dompet Dhuafa juga bekerja sama dengan 88 jaringan strategis di 33 negara. Pengembangan tersebut untuk mengatasi masalah di negeri ini yang tidak dapat dilakukan dengan bekerja sendirian. Terlalu besar masalah yang dihadapi, terlalu sedikit sumber daya yang dimiliki. Maka semua lapisan perlu bergandengan tangan, membangun kolaborasi, dan beraksi bersama mengatasi berbagai masalah kesenjangan dan ketimpangan di negeri ini.