Siapakah yang boleh menjadi wali nikah untuk nasab anak di luar nikah? Yuk, coba kita ulik bersama di konsultasi syariah bersama Ustad Zul Ashfi hingga tuntas, ya!
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, menurut konteks Indonesia, anak hasil sebelum pernikahan secara administrasi bisa disebut sebagai anak dari ayah kandungnya. Ketika suatu saat anak itu menikah dan pakai wali hakim, dalam ijab kobulnya gimana, bin/ binti nama ayah kandung atau nama ibu kandung yang diucapkan?
Kalau tetap pakai bin/ binti nama ayah kandung gimana hukum pernikahan anak tersebut apakah sah di dalam agama atau tidak? Mohon dijawab secara detail ya ustadz, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hamba Allah.
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sebelum kita membahas terkait ijab qabul dan status wali oleh ayah biologis, perlu diketahui bahwa putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai hak perdata anak kepada ayah biologis di luar nikah tersebut adalah jenis jurisprudensi yang sangat perpeluang besar bersifat kasuistik dan menduduki hierarki yang lebih rendah dari KHI 1991. Begitu juga jauh lebih di bawah UU perkawinan tahun 1974, dimana di dalam KHI disebutkan bahwa nasab anak yang lahir di luar nikah hanya bernasab kepada ibu dan keluarga ibu.
baca juga: BAGAIMANA HUKUM NASAB ANAK HASIL ZINA AYAH DAN IBU?
Sedangkan putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut sejatinya untuk menegaskan pertanggungjawaban ayah biologis di luar nikah, bukan sebagai pengabsahan sebagai wali bagi anak biologis yang lahir di luar nikah. Dan sebenarnya anak perempuan yang terlahir di luar nikah sejatinya akan diwalikan oleh hakim atau yang mewakilinya jika ia ingin menikah. Karena seperti itulah sabda Nabi sebagai berikut;
الØاكم ولي من لا ولي له
Artinya: “Hakim menjadi wali orang yang tak memiliki wali.”
Sampai di sini sudah sangat jelas hierarki antara putusan dengan undang-undang dan ternyata hingga saat ini pun di Indonesia tetap menerapkan KHI meskipun putusan itu sudah ada tahun 2010, karena memang hanya bersifat putusan hakim yang berpeluang besar bersifat kasuistik tergantung kepada orang yang berperkara. Berikutnya mengenai hal yang ditanyakan;
1. Ayah biologis di luar nikah tetap tidak dapat menjadi wali karena secara agama Islam yang bersifat global ini bukan nasabnya. Sehingga walinya adalah hakim, atau kepala yang diberikan wewenang di KUA.
2. Dalam redaksi akad nikah tidak ada keharusan menyebutkan bin atau binti. Artinya, tanpa menyebutkan bin atau binti, nikah tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Wallahu A’lam.
(Dijawab oleh Ustad Zul Ashfi)
Masih ada pertanyaan yang dipendam? Curahkan saja isi hati dan pikiranmu di Layanan Tanya Ustadz Dompet Dhuafa. Lebih kenal dengan akidah Islam, klik di sini atau banner di atas, ya!