More

    Apakah Penerima Harta Warisan Terkena Zakat Mal?

    -

    Setiap harta yang dimiliki oleh umat muslim bila telah mencapai nisabnya dan dimiliki miminal selama setahun maka wajib dibayarkan zakat. Salah satu jenis harta tersebut adalah harta warisan seorang anak yang didapatkan dari orang tuanya. Apa dasar hukum Islam harta warisan terkena zakat?

    Mari kita simak QS. At-taubah ayat 103 yang artinya:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

    Berikut 4 (empat) hal yang perlu kita ketahui terkait zakat dari harta warisan:

    Berapa Besaran Zakat dari Harta Warisan?

    harta warisan terkena zakat

    Kandungan surat tersebut secara tersirat memerintahkan kepada setiap muslim untuk menzakati harta yang mereka miliki, termasuk harta warisan. Lalu, berapakah besar zakat harta warisan? Harta warisan disamakan dengan rikaz atau harta hasil temuan. Besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 persen.

    Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat Warisan?

    Dianjurkan untuk membayarkan zakat mal harta warisan sesaat setelah menerima harta tersebut agar manfaatnya bisa dirasakan oleh para penerima zakat segera. Membayar zakat harta warisan sesegera mungkin juga berguna untuk mencegah kemungkinan lupa membayar atau terpakai untuk kepentingan lain.

    baca juga: PILIH MANA ANTARA ZAKAT ATAU INFAK HARTA WARISAN? 

    Meski demikian, ada sebagian orang yang memilih membayarkan harta mal mereka bersamaan dengan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Alasannya adalah mendapat pahala tambahan sebagai amal ibadah di bulan suci Ramadhan. Hal ini tidak menjadi masalah asalkan tidak mengurangi ketentuan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

    Itulah pengertian dari harta warisan terkena zakat, besaran, dan waktu mengeluarkan zakatnya. Sebagai ahli waris yang berhak, coba dicek lagi jenis barang-barang peninggalan orang tersayang, ya.

    Tanah yang Dipersiapkan untuk Warisan Tidak Terkena Zakat

    Berdasarkan kaidah di atas, tanah yang dipersiapkan untuk anak sebagai warisan tidak termasuk harta yang wajib dizakati selama berupa tanah dan bukan berupa emas, uang dan sejenisnya.

    Baca Juga: Nisab, Haul dan Kadar Zakat

    Harta warisan tanah, bangunan, atau penunjang kehidupan tidak terkena zakat berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang artinya:

    “Seorang muslim tidak berkewajiban menzakati kuda tunggangannya dan hamba sahayanya.”

    (HR Bukhari)

    Bagaimana Zakat dari Harta Warisan Tanah, Bangunan, atau Kendaraan?

    Melansir dari Dompet Dhuafa, pada dasarnya, tanah, bangunan, kendaraan dan fasilitas penunjang kebutuhan hidup tidak masuk dalam harta yang wajib dizakati. Karena harta tersebut tidak dalam proses pengembangan.

    Berbeda halnya bila seseorang membeli atau mengembangkan harta tersebut untuk dijual kembali, maka statusnya akan menjadi barang dagangan yang wajib dizakati setiap tahun.

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img