Zakat maal adalah zakat yang ditunaikan jika harta telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama setahun. Wujud harta dapat berupa apa saja, selama menghasilkan. Lantas, bagaimana jika rumah tidak berpenghuni sebagai properti, apakah ada zakat rumah kosong?
Yuk, simak konsultasi selengkapnya hingga tuntas, ya!
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Saya ingin bertanya. Jika saya mempunyai rumah yang tidak ditempati dan tidak dikontrakkan, apakah wajib zakat rumah kosong? Bila memang wajib zakat, lalu berapakah jumlah zakat rumah tersebut? Harga rumah tersebut ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 200 juta.
Baca Juga: Apakah Rumah tinggal Wajib Dizakati?
Terima kasih sebelumnya. Mohon jawaban pada kesempatan pertama.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Hamba Allah, Bekasi Barat
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Saudara yang dirahmati Allah swt.
Pada dasarnya, harta yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai diri sendiri dan tidak dikembangkan sebagai usaha termasuk harta yang tidak wajib dizakati. Rumah yang kita tempati, misalnya, tidak harus kita keluarkan zakatnya. Begitu pula mobil, motor dan sejenisnya.
Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah saw,
“Tidaklah seorang muslim itu berkewajiban mengeluarkan zakat atas hamba sahaya dan kudanya.”
Akan tetapi, apabila harta tersebut kita niatkan untuk dijual pada suatu waktu dan mencari keuntungan, maka harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Caranya, dikonversi ke rupiah. Apabila nilainya mencapai 85 gram emas, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Hal ini berlandaskan pada ijma’ para ulama tentang kewajiban mengeluarkan zakat atas sesuatu yang diniatkan atau dipersiapkan untuk dijual.
Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Sedangkan bila rumah tersebut dikontrakkan, maka zakat rumah tersebut dikeluarkan dari hasil kontrakannya. Rumah tersebut tidak wajib dizakati. Nishab untuk hasil kontrakan tanah atau mobil senilai dengan nishab pertanian, 653 kg beras. Sedangkan zakatnya 5 persen dari hasil kotor. Bayar Zakat Di Sini.
Wallahu a’lam.