More

    Tebar Hewan Kurban 2024

    Sepak Terjang 5 Lembaga Wakaf di Indonesia

    Wakaf secara bahasa memiliki arti menahan atau mencegah. Secara garis besar wakaf adalah menahan barang yang diwakafkan tersebut agar tidak diwariskan. Barang tersebut digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, disewakan, digadaikan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Cara pemanfaatannya yaitu dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan secara ikhlas.

    Dengan berwakaf maka kebaikan akan tersebar manfaatnya dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Terdapat beberapa lembaga wakaf di Indonesia, yang menjadi wadah bagi umat muslim untuk melakukan kebaikan dengan manfaat yang berkelanjutan.

    Berikut adalah 5 lembaga wakaf di Indonesia:

    1. Tabung Wakaf Dompet Dhuafa

    Tabung Wakaf  menjadi identitas dari Wakaf Dompet Dhuafa dan sudah melekat dalam kesehariannya. Berdiri sejak tanggal 14 Juli 2005, pada awalnya Wakaf Dompet Dhuafa bernama Tabung Wakaf Indonesia. Namun sampai saat ini sebutan Tabung Wakaf tidak pernah bisa lepas dari Wakaf Dompet Dhuafa.

    Lembaga Wakaf Dompet Dhuafa yakni berkhidmat dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui melalui penggalangan. Penggalangan berupa Wakaf Uang, Wakaf melalui Uang, dan instrumen wakaf lainnya. Wakaf Dompet Dhuafa yakni menjalankan amanah secara produktif, profesional, dan amanah.

    Pada sejarahnya bahwasannya Dompet Dhuafa tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994. Diumumkan dalam Berita Negera RI No. 163/A.YAY/HKM/1996/PNJAKSEL.

    Saat tanggal 8 Oktober 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 tahun 2001. Surat tersebut berupa PENGUKUHAN DOMPET DHUAFA sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional. Pada Tanggal 14 Juli 2005, Tabung Wakaf Indonesia didirikan sebagai komitmen dalam mengembangkan sumber daya wakaf.

    Misi yang dilaksanakan oleh Wakaf Dompet Dhuafa yaitu menjadi sebuah komitmen dalam mengembangkan program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi dengan basis Wakaf Produktif. Sampai pada tahun 2019, Wakaf Dompet Dhuafa sudah mengelola 58 aset dan menjalankan enam proyek baru dari penghimpunan wakaf tunai masyarakat.

    baca juga: AWAS TERTUKAR! 3 PERBEDAAN WAKAF, HIBAH, DAN HADIAH

     

    2. Badan Wakaf Indonesia

    Pada Undang-Undang Wakaf ditetapkannya bahwa Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. Undang-Undang wakaf juga menetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat Independen dalam melaksanakan tugasnya. Pada sejarahnya lembaga Badan Wakaf Indonesia dibentuk dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan mengamalkan ajaran Islam.

    Kegiatan berwakaf kini menjadi adat di kalangan muslim contohnya yaitu mewakafkan tanah untuk masjid dan fasilitas sosial lain. Badan Wakaf Indonesia  dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir yang sudah ada. Lembaga tersebut hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif. Kelak dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

    Anggota Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatannya selama 3 tahun. Kemudian dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat. Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden kemudian periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk BWI. Dalam anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI.

    Dalam struktur kepengurusannya Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Lembaga tersebut dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas.

    baca juga: PERTANYAAN WAKAF: PENGERTIAN TENTANG WAKAF, SYARAT & KETENTUAN SAAT PANDEMI

     

    3. Badan Wakaf Al-Qur’an

    Wakaf Al-quran merupakan cara modern yang mudah dan praktis untuk membantu orang lain. Salah satu ciri seorang muslim adalah senang membantu orang lain dan memudahkan segala urusannya. Mereka tidak akan berdiam diri melihat kesulitan yang dialami oleh saudaranya sekalipun ia tidak mengenalnya tanpa pamrih. Agama Islam mendorong seorang muslim memperhatikan urusan saudaranya

    Wakaf Al-quran yakni mempermudah pemberi wakaf untuk menyalurkan bantuan untuk saudara  hingga ke pelosok negeri. Project yang mereka tampilkan adalah untuk membantu komunitas dan individu yang membutuhkan. Setiap komunitas dan individu memiliki keunikan persoalan dan solusinya. Oleh sebab itu wakafquran mencoba membantu mereka dalam project yang sesuai dengan kebutuhannya.

     

    4. Lembaga Wakaf Ma’had Ibnussabil Indonesia

    Lembaga Wakaf Ma’had Ibnussabil Indonesia merupakan lembaga wakaf untuk melaporkan keungan pesantren, melaporkan zakat, infaq dan hadiah untuk pesantren. Serta mensosialkan beberapa kegiatan dan program-program pesantren salah satunya pada kegiatan konsultasi agama dan pendidikan.

    Saat ini Lembaga Wakaf  Ma’had Ibnussabil Indonesia terdapat beberapa cabang yaitu Ibnussabil 2 Ahlullah Marangkayu yang berada di Dusun Handil Mico Gunung Desa Santan Tengah Kecamatan Maragkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

    Ibnussabil 3 Nurul Iman Bogor berada di Bogor Nirwana Residence (BNR) Jl. Cibereum hilir RT 04 RW 08.  Kelurahan Mulyaraharja kec. Bogor selatan Jawa Barat. Ibnussabil 4 Fadhlulllah Anggana RT 10 Pulau Tiga Desa Sepatin Kec. Anggana Kukar Kaltim.

     

    5. Lembaga Wakaf dan Pertahanan NU

    Lembaga Wakaf dan Pertahanan NU merupakan lembaga wakaf di Indonesia dengan memiliki tugas. Tugas diantaranya yaitumengamankan aset NU melalui sertifikat wakaf.

    Pengurus Pusat Lembaga Wakaf dan Pertahanan Nahdlatul Ulama (LWP NU) mencanangkan Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin (Gerwaku Sena) di Jakarta. Gerakan tersebut yakni menyerukan penggalangan wakaf uang minimal sebesar Rp 10.000 per bulan bagi warga NU. Ketua PP LWP NU  berharap Rais ‘Aam, Ketua Umum PBNU, dan pengurus NU di mana saja turut mengampanyekan gerakan wakaf uang tersebut.

    Mereka hanya ingin agar nahdliyin mengeluarkan wakaf sebesar 10 ribu per bulan. Jika jumlah tersebut dikalikan dengan 85 juta warga NU, maka akan berhasil banyak. Menurut H Mardini, wakaf uang berbeda dengan wakaf melalui uang. Gerakan wakaf uang ini merupakan wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

    Baca Juga: Syarat-Syarat Wakaf

    Kelima lembaga wakaf ini telah menebarkan manfaat untuk kemajuan agama, bangsa dan negara. Dengan sepenuh hati menjadikan kegiatan wakaf sebagai rutinitas, Insyaa Allah semakin besar manfaat yang mengalir. Marilah menjadi umat muslim yang senantiasa mengulurkan bantuan kepada sesama dengan memberi, berbagi, dan menolong. Warnai dan telusurilah labirin kehidupan dengan mencari bekal kebaikan untuk di dunia dan akhirat dengan berbuat kebaikan salah satunya berwakaf.

     

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img