Daftar Isi
Studi Kasus: Hadiah atau Zakat?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz yang terhormat,di tempat kami ada kebiasaan dalam dagang. Yaitu: pembeli biasanya mengharapkan hadiah dari pedagang di akhir tahun. Terutama bila menjelang hari raya. Dan menurut pengamatan saya, banyak pembeli yang menanyakan hal hadiah tersebut, bila kita katakan ada semakin banyak konsumen yg datang.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum jual beli tersebut? dan bila waktu nishabnya bertepatan dengan waktu pemberian hadih tsb,bagaimana cara menghitungnya??
Terima kasih
Dari: rdsixxxxx@gmail.com
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pada dasarnya, pemberian sesuatu oleh pedagang kepada pelanggannya di hari raya adalah tradisi yang tidak pernah ada pada zaman Nabi dan tidak semua wilayah di Indonesia memiliki tradisi itu. Suatu tradisi, hukum asalnya boleh selama tidak ada larangan. Memberi hadiah pada dasarnya boleh. Jadi tidak masalah. Di sisi lain, para pelanggan tidak boleh memaksa.
Tradisi itu akan menjadi masalah bila hadiah yang diberikan itu diniatkan sebagai zakat. Sebab, tidak boleh memberi zakat kepada orang yang mampu. Selain itu, nilainya pun ada ketentuannya. Maka, seorang pedagang tidak boleh meniatkan hadiah yang ia berikan sebagai zakat.
Adapun terkait dengan nishab zakat perniagaan, bila nilai harta yang dimiliki telah mencapai senilai 85 gram emas (tergabung dengan uang dalam tabungan, cash maupun yang masih berupa barang dagangan ) dan genap tersimpan satu tahun maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat 2,5 persen.
Penerima zakat adalah orang-orang miskin. Boleh juga memberikan zakat melalui amil atau orang yang mengelola zakat.
Wallahu a’lam
Lembaga sebagai Penerima Zakat
Zakat dan hadiah tentunya menjadi pembahasan yang berbeda jika disambungkan dengan siapa penerimanya. Zakat hanya diberikan kepada 8 (delapan) asnaf atau penerima zakat yang telah tertera dalam Al Quran. Sedangkan, hadiah adalah sesuatu yang ingin kita berikan oleh orang lain.
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa tidak boleh ada harta yang diniatkan untuk sebuah kado atau hadiah karena sebuah tradisi. Zakat seharusnya diberikan pada orang dengan golongan yang tepat. Oleh karena itu, sekarang sudah banyak lembaga amil zakat yang telah memberikan layanan untuk para donatur supaya dapat menyalurkan zakat sesuai dengan sasaran seperti Dompet Dhuafa.
Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa telah berdiri dan mulai mengumpulkan dana zakat hingga hari ini. Dengan penerima manfaat lebih dari 10 juta orang menjadi nilai tambah bahwa Dompet Dhuafa selalu mengemban amanahnya dengan baik.
Bersama untuk kebaikan kita dengan berzakat lewat Dompet Dhuafa sekarang juga.