Daftar Isi
Arti Yatim
Secara bahasa, arti apa itu yatim adalah infirad atau sendiri. Setiap yang sendiri dalam Bahasa Arab disebut dengan yatim, termasuk juga makna al-yatimah adalah janda yang sendiri. (Muhammad Abu Manshur al-Harawi w. 370 H, Tahdzib al-Lughat, h. 14/ 242, lihat pula: Ibnu Faris ar-Razi w. 395 H, Mujmal al-Lughat, h. 1/ 941).
Atau yatim berasal dari kata al-fardu yang artinya adalah sendirian dan segala sesuatu yang ditinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya. (As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)
Ibnu Sikkith mengatakan:
الْيَتِيمُ فِي النَّاسِ مِنْ قِبَل الأَبِ، وَفِي الْبَهَائِمِ مِنْ قِبَل الأُمِّ، وَلاَ يُقَال لِمَنْ فَقَدَ الأُمَّ مِنَ النَّاسِ يَتِيمٌ
Artinya:
“Kata ‘yatim’ untuk manusia, karena ayahnya meninggal, sedangkan untuk binatang, kata ‘yatim’ digunakan untuk menyebut binatang yang kehilangan ibunya. Manusia yang kehilangan ibunya tidak bisa disebut yatim.”
(Lisanul ‘Arab, 12:645)
Sedangkan seseorang yang belum baligh dan ditinggal wafat ibunya disebut dengan muqtha’ (Abu al-Hasan Ali bin Ismail w. 458 H, al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam, h. 9/ 529).
Seseorang yang ditinggal wafat bapak dan ibunya di Indonesia lazim disebut dengan istilah yatim piatu. Dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah Lathim (Ibnu Mandzur al-Ifriqi w. 711 H, Lisan al-Arab, h. 12/ 645).
Secara istilah, para ulama mendefinisikan apa itu yatim sebagai berikut:
الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Artinya:
”Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.”
(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 45:254)
Hadis di atas, diriwayatkan oleh At-Thabrani, dalam Mu’jam Al-Kabir, 4:14, dari sahabat Handzalah bin Hudzaim. Al-Haitsami mengatakan dalam Majma’ Az-Zawaid, 4:266: Perawinya Tsiqah (Terpercaya).
Sampai usia berapakah seorang anak yang ditinggal ayahnya masih disebut yatim?
Dalam Islam, ada dua kriteria untuk menentukan seseorang disebut yatim. Jika dua kriteria ini ada, maka disebut yatim. Sebaliknya, jika kedua orang tuanya sudah wafat atau salah satu kriteria tidak ada, maka tidak disebut yatim.
1. Yatim adalah Seseorang yang Ditinggal Wafat oleh Ayah Kandung
Pertama, seseorang yang ditinggal mati oleh bapak kandungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani dalam kitabnya at-Ta’rifat berikut:
اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا على الأم
Artinya:
“Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafat karena nafkahnya wajib ditanggung bapaknya, bukan ibunya.”
Baca Juga: KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM
2. Belum Baligh
Kedua, masih belum baligh. Jika sudah baligh, meskipun bapaknya meninggal, maka tidak disebut anak yatim. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab berikut;
اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً
Artinya:
“Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim.”
Dalam kitab al-Mabsuth Imam al-Sarakhsi al-Hanafi dalam menjabarkan apa itu yatim juga menyebutkan sebagai berikut;
فإذا احتلم يخرج من اليتم
Artinya:
“Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim.”
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud, Nabi saw bersabda;
لا يتم بعد الحلم
Artinya:
“Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/baligh.”
Dilansir dari laman rumahfiqih.com, kapan seseorang itu disebut baligh? Para ulama membahasnya dengan memberikan beberapa tanda, diantaranya:
- Keluar mani, baik melalui mimpi atau lainnya.
- Haidh atau hamil bagi perempuan.
- Tumbuh bulu kemaluannya.
- Usia 15 tahun bagi laki-laki dan 9 bagi perempuan dengan tahun qamariyah, sebagai batas minimal.
Dari dua kriteria tersebut, maka dapat diambil sebuah pemahaman bahwa arti yatim dalam Islam merupakan seorang anak kecil (belum baligh) yang ditinggal wafat oleh bapaknya, sedangkan ia belum mampu berdiri di atas kaki sendiri untuk menghadapi masa depannya.
Kasih sayang orang tua sepanjang masa kepada anaknya. Sedewasa apapun, orang tua akan melihat buah hatinya seperti anak kecil. Anak juga ingin melihat orang tua terus sehat di setiap jenjang kehidupannya untuk meminta doa dan ridha. Lalu, bagaimana jika seorang anak yang telah dewasa ditinggal wafat oleh orang tuanya? Apakah tetap menyandang status yatim?
Bagaimana Hukum Memberi Kepada Yatim yang Sudah Baligh?
Melansir dari Rumah Fiqih Indonesia, Islam memperbolehkan membantu anak yatim yang telah baligh (dewasa), akan tetapi statusnya bukan santunan yatim lagi. Misalnya, atas nama sumbangan anak-anak untuk keluarga tidak mampu. Ada anak yatim yang sudah dewasa, namun hidup serba kekurangan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan ada anak yatim yang sudah baligh dan hidup berkecukupan.
Keutamaan Membahagiakan Anak Yatim
Menanggung anak yatim kedudukannya seperti isyarat Rasulullah menunjukkan dengan jari telunjuk dan jari tengah. Seseorang yang mengasihi anak yatim dapat menjadi tetangga Rasulullah di surga.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَنَاوَكَافِلُ الْيَتِيْمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَبِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا
Rasulullah SAW bersabda: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim itu akan masuk surga seperti ini,”. Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggang keduanya. (HR. Bukhari).
Menjadi yatim tentu bukan keinginan dan bukan juga sebuah pilihan. Keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat adalah ladang kebajikan dalam Islam. Begitu banyak hadist yang menyatakan kedudukan mulia bagi mereka yang menyayangi anak yatim. Semoga kita semua bisa ikut berbagi dan memuliakan para yatim, aamiin.
Simak keutamaan dahsyat menyantuni anak yatim di video singkat di bawah ini! Terima kasih sudah meringankan hati anak yatim 🙂
BACA JUGA: 5 KISAH ANAK YATIM TANGGUH JADI TOKOH PENGUBAH DUNIA
Di sisi lain, semakin banyak anak-anak yang kehilangan orang tua atau wali akibat virus Covid-19. Angka kehilangan bukanlah sekadar statistik, melainkan pukulan yang semakin menambah duka. Mengutip dari Center for Diseas Control and Prevention, kehilangan orang tua atau keluarga yang mengasuhnya seumur hidup punya dampak panjang yang dapat menghancurkan kesejahteraan mental, fisik, dan ekonomi.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencatat per 20 Juli 2021 ada 11.045 anak yang menjadi yatim piatu di masa pandemi. Tak ada anak yang rela kehilangan orang tua atau walinya dalam waktu yang singkat. Begitupula tak ada seorang anak pun yang bisa memilih bagaimana ia dilahirkan, dari keluarga yang lengkap atau ‘kurang’. Namun, peran kita bisa melengkapi kehidupan anak yatim di sekitar kita.
Anak yatim piatu jangan dibiarkan berjalan sendirian menghadapi kegelapan. Masa depan mereka masih panjang. Bantu finansialnya agar dapat menggapai mimpi untuk keluar dari masa beratnya, jauhkan dari rasa putus asa. Yuk, terangi hati dan masa depan para anak yatim piatu, ulurkan bantuan dengan sedekah yatim terbaikmu bersama Dompet Dhuafa.
*Artikela diolah dari konsultasisyariah.com dan bincangsyariah.com dan lainnya