Pertanyaan:
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Apakah Zakat emas wajib dikeluarkan setiap tahun atas emas yang dimiliki yang telah mencapai haulnya walaupun telah dikelurakan zakatnya pada tahun yang lalu???
Tuty E
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan berkah-Nya kepada saudara dan keluarga.
Seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat atas emas yang ia miliki setiap tahun selama emas yang ia miliki masih mencapai nishab. Terkait masalah ini, para ulama tidak ada perbedaan pendapat bahwa emas yang disimpan dan telah genap satu tahun harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun selama masih mencapai nishab..
Wallahu a’lam