More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Cara Menghitung Zakat Saham dan Rezeki Nomplok, Mudah!

    Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 Hijriah) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk cara menghitung zakat harta  seperi saham dan rezeki yang tidak terduga dibahas di sini. Baca hingga tuntas, ya!

    Asas Zakat Saham

    Mengutip dari tulisan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M., asas pendekatan zakat saham adalah sebagai berikut:

    • Nishab zakat saham diqiyaskan dengan zakat maal/tijarah.
    • Haul zakat saham dihitung per annual report.
    • Zakat kepemilikan saham awal/ pra initial public offering (IPO) masih disatukan dengan zakat maal lain yang dimiliki oleh muzakki pada haul periode tertentu.
    • Saham yang dimiliki dihitung atas dasar “book value” ditambah nilai deviden
    • Saham yang dijual (divestasi) dihitung berdasarkan “intrinsic value” dikeluarkan pada periode transaksi.

    Cara Menghitung Zakat Saham 

    cara menghitung dividen zakat saham

    Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut :

    2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun (nilai pasar saham + deviden)

    Nilai saham yang dihitung memakai harga pasar, bukan memakai harga beli. Jika saham Anda berada dalam Daftar Efek Syariah (DES), maka wajib dizakati. Akan tetapi, apabila tidak terdaftar dalam DES, namun bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti judi, riba, dan pornografi, maka pemilik saham tetap wajib mengeluarkan zakat.

    Contoh Perhitungan Zakat Saham

    Ibu Ani memiliki 500.000,- lembar saham PT. Abadi Jaya. Harga di pasaran Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 500,-. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:

    1. Nilai saham (book value) 500.000 x Rp 5.000,-  Rp 2.500.000.000,-
    2. Deviden (500.000 x Rp 500) Rp 250.000.000,-
      Total Rp 2.750.000.000,-

    Zakat yang dikeluarkan:
    2,5% x Rp 2.750.000.000 = Rp 68.750.000,-

    Agar bisa langsung dipraktikkan, yuk tonton dulu video penjelasan dari Ustad Ahmad Pranggono. Singkat, padat, dan mudah, loh!

    Apabila sebuah perusahaan sudah membayarkan kewajiban zakat hartanya, para pemilik saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat dari kepemilikan saham. Namun, bila perusahaan tidak membayarkan kewajiban zakat hartanya, maka para pemilik saham wajib mengeluarkan zakat saham dengan perhitungan zakat sesuai dengan ketentuan zakat harta yaitu berikut:

    1. Apabila kepemilikan saham bertujuan untuk penerimaan deviden (laba perusahaan), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori aset keuangan. Yaitu, dengan ketentuan sebagai berikut: Jika pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap saham dari total kekayaan perusahaan yang wajib zakat, si pemilik tersebut wajib membayar zakat kepemilikan sahamnya sebesar 2,5% dari nilai saham tersebut. Akan tetapi, jika si pemilik tidak dapat mengetahuinya, maka laba saham tersebut dengan aset keuangan lainnya harus digabungkan.
    2. Seandainya kepemilikan saham bertujuan untuk diperjualbelikan (capital gain), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori zakat perniagaan.

    Zakat Rezeki tak Terduga

    Ketentuan Zakat Harta

    Harta yang diperoleh sebagai “rezeki nomplok” (rezeki yang didapat tanpa usaha), atau memperoleh hadiah dari seseorang atau kelompok merupakan salah satu sebab dari kepemilikian harta dan dapat dikiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau rikaz. Maka, apabila perolehan harta itu mencapai nisab (setara 85 gram emas), harta tersebut dikenai zakat sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya setelah dikurangi biaya administrasi, pajak, dan lain sebagainya.

    Contoh Perhitungan Zakat Rezeki Tak Terduga

    Fitri memperoleh hadiah dari tabungan Ummat Bank Muamalat berupa voucher umrah seharga U$2000. Pajak undian ditanggung oleh pemenang. Perhitungan sesuai dengan ketentuan zakat harta nya adalah sebagai berikut:

    • Nilai hadiah U$ 2.000
    • Pajak 20% x U$2000 U$ 400
    • Total penerimaan U$ 1.600
    • Zakat 20% x U$ 1.600 U$ 320

    Asumsi dolar pada saat itu Rp15.695,-/dollar.

    Sebagian harta yang kita miliki adalah hak untuk para mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan. Yuk, hitung zakat mal di Kalkulator Dompet Dhuafa di sini. Setelah itu, tunaikan zakatmu di tautan ini sekarang juga!

    Yuk, lanjutkan membaca ke bab 6