Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, sejenisnya.
Dalam terminologi klasik, jenis imbalan seperti ini disebut dengan u’thiyat. Pada perkembangannya, para pekerja dan pemilik keahlian ini justru memperoleh upah atau pendapatan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang bertani, beternak, atau berdagang.
Oleh karena itu, sangat tepat jika zakat diwajibkan kepada para pekerja yang mendapat upah dan gaji sebagaimana diwajibkan kepada petani dan pedagang. Dalam Q.S Al Baqarah: 267, Allah SWT mengisyaratkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan (Al Kasbu).
Zakat penghasilan dihitung saat seseorang menerima penghasilan saat itu. Jika seseorang baru tahu kalau ada kewajiban menunaikan zakat penghasilan, maka gajian di bulan sebelumnya tidak dihitung sebagai wajib zakat. Jadi, dihitung berdasarkan penghasilan di bulan sesudah mengetahui kewajiban zakat penghasilan.
Sebelum lebih khusyuk baca, tonton video singkat ini dulu supaya lebih paham bahwa zakat itu meringankan dan setiap profesi bisa berzakat penghasilan.
Pendapat terkait zakat penghasilan ini dijelaskan juga oleh beberapa ulama di antaranya Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya. Pendapat ini berpedoman pada beberapa riwayat ulama, di antaranya:
Daftar Isi
1. Pendapat Ulama Tentang Zakat Penghasilan – Riwayat dari Ibn Abbas
عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: (Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.”
(HR. Ahmad ibn Hanbal)
2. Pendapat Ulama Tentang Zakat Penghasilan – Riwayat dari Ibn Mas’ud
عن هبيرة بن يريم قال: كان عبد الله ابن مسعود يعطينا العطاء في زبل صغارثم يأخذ منها زكاة
Artinya:
“Dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut.”
(HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)
3. Pendapat Ulama Tentang Zakat Penghasilan – Riwayat dari Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz
ذكر أبو عبيد أنه كان إذا أعطى الرجل عُمَالته أخذ منها الزكاة، وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة، وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها
Artinya:
“Abu ‘Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari ‘athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.”
(Yusuf al-Qardawi, Fiqhuz Zakah, Beirut, Dar al-Fikr, jilid I, halaman: 431)
Baca Juga: HIKMAH BERZAKAT UNTUK KEHIDUPAN SEHARI-HARI
4. Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Zakat Profesi atau Penghasilan
Ketentuan mengenai wajib zakat atas gaji dan penghasilan ditetapkan dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984M dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padangpanjang pada Januari 2009. Selain itu, pemerintah RI juga telah menetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2.
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasarnya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Nishab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas / 653kg gabah.
Secara garis besar, terdapat tiga pendekatan: (1) dianalogikan zakat emas dan perak, (2) dianalogikan zakat pertanian, dan (3) dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah). Berikut contoh kasus dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan sesuai dengan fiqih zakat:
5. Cara Menghitung Zakat Penghasilan – Dianalogikan Zakat Emas dan Perak
Kementrian Agama RI telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2019 bahwa:
- Nisab zakat penghasilan setara dengan harga 85 gram emas.
- Kadar zakat pendapatan dan jasa yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.
Zakat profesi ditunaikan pada saat penghasilan diterima (Q.S Al An’am: 141), dengan ketentuan harga emas terbaru.
Misalnya, harga emas per 11 Mei 2020 adalah Rp. 900.000., maka nishab zakat profesi Rp. 76.500.000., pertahun atau Rp. 6.375.000., perbulan. Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Pusing? Tentu tidak karena tinggal klik kalkulator zakat digital yang dapat diakses di sini kapan saja. Sahabat tinggal pilih ingin menghitung zakat penghasilan atau zakat mal. Bikin tenang karena angkanya tepat.
Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. Yuk segera zakat penghasilan dengan klik tombol kuning di bawah ini! Jangan sampai lupa biar berkah unlimited!