Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan di bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan zakat mal adalah harta yang dikeluarkan sesuai dengan waktu dan jumlah harta yang kita dapatkan mencapai nisab setara 85 gram emas, contohnya menghitung zakat deposito.
Instrumen investasi sudah banyak ada dari dulu, hanya saja masyarakat semakin melek investasi di masa pandemi karena terpapar informasi untuk mengatur keuangan di masa krisis. Bagi umat Islam terdapat kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas harta yang ia miliki saat sudah mencapai nisab. Lantas, bagaimana caranya?
Yuk, simak konsultasi syariah ini hingga tuntas, ya!
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh. Saya mau bertanya, bagaimana saya seharusnya membayar zakat tabungan deposito saya? Apakah hanya bunga yg saya dapat saja yang saya zakati atau keseluruhan? Dan terkait waktunya, apakah setelah mengendap setahun atau langsung saya bayar ketika deposito itu cair? Terima kasih.
Baca Juga: Zakat dan Hikmahnya pada Generasi Milenial dan Gaya Hidup Bersosial
Jawaban
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatu
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Terkait zakat deposito, ada dua sistem penghitungan:
Deposito di Bank Konvensional
Untuk deposito jenis ini, zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja. Sedangkan bunganya, baik diambil atau tidak, tidak terkena zakat. Nilai zakatnya adalah: 2,5 persen dari pokok.
Deposito di Bank Syariah
Untuk deposito jenis ini, sistem perhitungan berdasarkan pada saldo akhir atau memasukkan bagi hasil yang diterima yang masih ada hingga akhir tahun. Bank syariah tidak memakai sistem bunga, melainkan bagi hasil. Saat ingin dizakati, maka kadarnya sebesar 2,5% dari pokok.
Ilustrasi
Perhatikan infografis dan breakdown tata cara menghitung jenis zakat harta ini, yuk!
Ada dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah yang memiliki perhitungan berbeda. Kalau Sahabat Dompet Dhuafa tim mana, nih?
Perhitungan Bank Konvensional
- Modal: Rp100 juta.
- Bunga tidak dihitung zakat
- Zakatnya adalah 2,5 persen xRp100juta : Rp2.500.000
Perhitungan Bank Syariah
- Modal: Rp100 juta.
- Bagi Hasil: Rp10 juta.
- Zakatnya adalah: 2,5 persen x Rp110 juta = Rp2.750.000
Lalu, terkait dengan waktu berzakat dilakukan setelah genap satu tahun dari masa mencapai nisab 85 gram emas. Terkait dengan pencapaian nishab sendiri, apabila memiliki harta lain seperti : emas, perak, tabungan, barang perniagaan dan sejenisnya, maka semua dihitung secara keseluruhan dan tidak terpisah.
Jika akumulasi harta lain sudah mencapai 85 gram emas dan genap satu tahun dari masa itu maka dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Untuk masa berikutnya, zakat dikeluarkan setiap tahun. Jadi, tidak setiap cair atau menunggu cair. Apabila telah genap satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya. Wallahu a’lam.
baca juga: APAKAH SALDO JHT BOLEH DITUNAIKAN ZAKAT?
Penjelasan lain dapat kamu tonton di tausiyah bersama Ustad Ahmad Pranggono. Klik video ini, ya!
Itulah cara menghitung zakat deposito supaya kamu jadi paham untuk menunaikan kewajiban. Zakat maal yang kamu salurkan dapat memberdayakan para mustahik untuk lepas dari belenggu kemiskinan dan kefakiran. Yuk, jadi pribadi yang bermanfaat, klik berzakat sekarang juga di tombol di bawah ini!