More

    Muamalah, Hikmah dan Kaitannya dengan Zakat

    -

     

    Hikmah, muamalah dan zakat

    Dalam kehidupan ini, kita tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Walau kita hidup sebatang kara, tetap saja hubungan dengan manusia lain adalah sebuah kebutuhan. Inilah gambaran tentang muamalah yaitu hubungan antar manusia dalam urusan keduniawian.

    1. Pengertian Muamalah

    Arti muamalah dilihat dari segi bahasa merupakan sebuah kata yang berasal dari kata ‘amala, yuamilu, muamalah yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan muamalah berarti saling melakukan atau saling menukar. Artinya perbuatan muamalah adalah perbuatan yang melibatkan lebih dari satu orang yang berakibat timbulnya hak dan kewajiban.

    Sedangkah fikih muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, sewa menyewa, dll.

    Adanya fikih muamalah menjadi rambu-rambu bagi kita dalam menjalani kehidupan, dengan siapa pun itu, baik saudara seiman kita maupun kepada mereka yang berbeda keyakinan, berbeda suku dan negara agar kehidupan kita berjalan dengan damai dalam kebersamaan.

    Setelah mengenal apa itu muamalah, lalu sejauh mana Islam mengatur muamalah untuk kita? Berikut penjelasannya:

    2. Prinsip Dasar Muamalah dalam Islam

    • Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh Al-qur’an dan sunnah Rasul. Hukum Islam memberikan kesempatan dengan adannya perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat terkait bentuk dan macam-macam muamalah.
    • Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur paksaan dari siapa pun. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan dan dijaga.
    • Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari kerugian dalam hidup masyarakat. Setiap orang yang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, sekalipun tidak disengaja, akan diminta pertanggungjawabannya.
    • Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalah yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan. Syari’ (pembuat hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, sehingga segala bentuk penipuan dan kecurangan, dapat dihindari.

    3. Hikmah Muamalah dalam Islam

    muamalah

    Adanya prinsip, adanya aturan tersebut semata karena Allah sangat menyayangi kita, hamba-hamba-Nya. Allah pun lebih tahu mana yang terbaik bagi kita, daripada orang tua atau pun diri kita sendiri.

    Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 216, Allah SWT berfirman:

    كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

    Artinya:

    “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

    Dalam bermuamalah sesuai syariat Islam, tersirat  makna  yang mengandung sifat tolong menolong. Sifat ini sangat dianjurkan sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 berikut ini:

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

    Artinya:

    “Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam  berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah.”

    Ayat tersebut menjadi penguat adanya muamalah,  yang mana Allah memberikan perintah kepada hambanya yang beriman agar saling tolong-menolong dalam kebaikan.

    Perintah Allah tersebut seiring dengan perintah-perintah Allah lainnya yang mewajibkan kita untuk hidup dengan saling menolong. Menopang dan tidak hanya mementingkan kepentingan diri sendiri.

    4. Berzakat adalah Bagian dari Muamalah

    Diantara berbagai macam muamalah, seperti jual beli, simpan pinjam, hutang piutang, persewaan, dll. Kita juga mengenal zakat sebagai ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam dengan syarat dan ketentuannya, yang terkait dengan hubungan antar manusia.

    Zakat juga termasuk dalam kategori ibadah karena merupakan salah satu dari rukun Islam ketiga yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

    Syeikh Yusuf Qardawi dalam buku Fiqih Zakat-nya menyatakan bahwa zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah, artinya ibadah di bidang harta yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membangun masyarakat. Karena itu, di dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak perintah untuk berzakat, sekaligus pujian bagi yang melakukannya.

    Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa zakat merupakan ibadah yang sekaligus juga termasuk ke dalam muamalah. Zakat oleh para ulama terdahulu selalu dibahas dalam bab ibadah. Maka oleh karena itu kita sebagai umat muslim wajib mengeluarkan zakat.

    Dengan Berzakat Memudahkan Kita untuk Membersihkan Harta

    Adapun berzakat menyimpan hikmah yang luar biasa dalam kehidupan umat manusia. Di antaranya adalah menjadi perantara hubungan kasih sayang antar umat Islam. Allah menjadikan zakat menjadi sarana agar kita saling memperhatikan sesama. Khususnya delapan golongan penerima zakat yang merupakan orang-orang terpilih untuk menerima zakat.

    Dengan berzakat, Allah juga memudahkan kita untuk dapat membersihkan harta, sebagaimana yang Allah firmankan di surat At-Taubah ayat 103 berikut ini:

    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Baca Juga: PENGERTIAN DAN CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN

    Semoga dengan memahami tentang muamalah dan hikmahnya, kita senantiasa terjaga untuk menjalani kehidupan, dari hal terkecil hingga terbesar dengan mengikuti petunjuk Allah SWT. Wallahua’lam.

    Zakat merupakan instrumen untuk mengangkat derajat mustahik hingga mampu menjadi muzakki. Zakat menepuk pundakmu untuk menoleh ke arah kebaikan berkelanjutan, klik berzakat sekarang juga di tautan ini!

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img