More

    Sunnah dan Syarat untuk Pekurban Anjuran Rasulullah

    -

    sunnah dan syarat pekurban anjuran Rasulullah

    Sahabat ingin melakukan kurban tahun ini? Alhamdulillah, semoga kita terus tetap dapat berkurban setiap tahun. Jika pun belum, semoga kita diberikan rezeki agar dapat beribadah kurban untuk Allah SWT. Sebelum berkurban, ada baiknya kita ketahui terlebih dulu sunnah dan syarat bagi pekurban. Berikut penjelasan lengkap tentang sunnah dan syarat bagi perkurban.

    Sunnah Seorang Pekurban

    Dalam berkurban, Nabi صلى الله عليه وسلم mengajarkan sunnah yang dapat dilakukan seorang pekurban. Adapun sunnah bagi orang yang akan berkurban yaitu sebagai berikut:

    Tidak Memotong Kuku dan Rambut Sampai Hewan Disembelih

    Larangan Kurban memotong rambut dan kuku untuk pekurban

    Beberapa ulama berpendapat bahwa sebaiknya seorang pekurban tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan kurbannya disembelih sebagaimana yang ditunjukkan pada hadis berikut:

    Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Al Makki telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa dia mendengar Sa’id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” Dikatakan kepada Sufyan, “Sebagian orang tidak memarfu’kan (hadits ini)?” Sufyan menjawab, “Akan tetapi saya memarfu’kannya.”

    (Hadits Shahih Muslim No. 3653)

    Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?

    Menyembelih Hewan Kurban Sendiri

    Menyembelih hewan kurban sendiri tentu menjadi suatu tantangan besar. Namun, hal ini disunnahkan ketika kita adalah seorang shohibul qurban (orang yang berkurban).

    Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al Aswad bin Qais dari Jundab ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di hari raya kurban (idul adla) mendirikan shalat, kemudian berkhutbah dan bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih kembali dengan sembelihan lain sebagai gantinya, dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah.”

    (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6851)

    Membaca Basmalah Sebelum Menyembelih

    sunnah kurban memotong hewan sendiri

    Bagi orang yang ingin berkurban baik sendirian atau dengan bantuan penyembelih hewan kurban, kita diajarkan untuk membaca basmalah sebelum menyembelih kurbannya. Dengan menguatkan hadis sebelumnya, berikut salah satu hadis yang sunnah bagi orang yang akan memotong kurban,

    Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus (1) telah menceritakan kepada kami Zuhair (2) telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin Qais (3). (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya (4) telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah(5) dari Al Aswad bin Qais (3) telah menceritakan kepadaku Jundab bin Sufyan (7) dia berkata, “Saya pernah ikut hadir shalat Idul Adlha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak lama setelah selesai shalat, beliau melihat daging kurban yang telah disembelih, maka beliau bersabda: “Siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat, hendaknya ia mengulanginya sebagai gantinya. Dan siapa yang belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan menyebut nama Allah.”

    (Hadits Shahih Muslim No. 3621)

    Syarat Orang yang Ingin Kurban

    syarat orang yang berkurban

    Seperti ibadah lainnya, kurban pun juga memiliki syarat yang tengah diajarkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Adapun syarat-syarat orang yang ingin kurban yaitu:

      1. Seorang muslim atau muslimah,
      2. Telah memasuki usia baligh yang ditandai dengan:
        • Keluar mani anak laki-laki ataupun perempuan baik dalam keadaan jaga atau mimpi sebagai tanda berubahnya horman di dalam diri mereka,
        • Keluar darah haid pada usia 9 tahun (untuk perempuan). Jika darah haid atau mani sama sekali tidak keluar maka ditunggu hingga umurnya 15 tahun,
        • Dan jika sudah genap 15 tahun mka ia dinyatakan telah baligh dengan usia tersebut. Jika yang berkurban adalah anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan sembelihan, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut.
      3. Mempunyai akal. Orang yang termasuk dalam kategori abnormal tidak diminta untuk melakukan kurban namun sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama orang tersebut,
      4. Memiliki kemampuan untuk berkurban. Mampu disini memiliki arti yaitu mempunyai kelebihan dari makanan pokok, pakaian serta tempat tinggal untuk dirinya sendiri dan keluarga pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.

    Itulah penjelasan singkat tentang sunnah dan syarat untuk pekurban atau orang yang ingin berkurban. Semoga kita dapat berkurban sesuai dengan sunnah Nabi dan memenuhi syarat pekurban yang di atas.

    Sempurnakan ibadah dengan berkurban lagi di tahun ini. Justru, kurban adalah waktu berbagi di masa pandemi sekarang. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena tinggal pesan online dari rumah. Kualitas hewan kurbannya juga dijamin baik karena Dompet Dhuafa menjaganya seperti anak sendiri. Tunggu apalagi, ketuk pranala pesan di sini sekarang juga!

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img