More

    18 Jenis Hewan yang Dilarang Menjadi Kurban

    Sahabat ingin melaksanakan ibadah kurban tahun ini? Alhamdulillah Sahabat telah mendapatkan hikmah-hikmah dari berkurban salah satunya adalah mensyukuri nikmat yang Allah berikan. Karena tak hanya lewat rezeki saja kita mendapatkan pahala, tapi dari ibadah berbagi hewan-hewan ternak atau Bahiimatul Al An’aam ini juga termasuk nikmat dari-Nya. Sahabat perlu tahu bahwa jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban bukanlah ternak biasa. Binatang yang boleh dijadikan kurban ini terdiri dari unta, sapi, dan kambing.

    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

    Artinya:

    “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Udhhiyah), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.”  (QS Al-Hajj: 34)

    Dilansir dari dakwah.id, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa tipe binatang yang diberikan izin untuk kurban yaitu ada 3 (tiga) yaitu unta, sapi dan kambing.

    Imam Ibnu Katsir mengatakan,

    “Yaitu Unta, Sapi, dan Kambing.”  (Tafsir Ibnu Katsir, 1/312)

    Asy-Syairazi asy-Syafi’I menyebutkan,

    “Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.” (Al-Muhadzdzab, 1/74)

    Baca Juga: 6 Alasan Penting Sebelum Kamu Kurban di Dompet Dhuafa

    Selain kedua pendapat tersebut, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wassalam juga belum pernah meriwayatkan tentang hewan-hewan kurban selain hewan ternak tersebut:

    Tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga dari para sahabat beliau, bahwa mereka berUdhhiyah dengan selain binatang ternak.(Fathul Qadir, 9/97)

    Berikut ini penjelasan tentang binatang-binatang yang diperbolehkan menjadi hewan kurban,

    Jenis Hewan (Binatang) yang Boleh Dijadikan Kurban

    Unta

    Unta dapat menjadi Hewan Kurban

    Jenis hewan ini merupakan salah satu tipe binatang yang hanya dijumpai di habitat tertentu saja. Tepatnya pada daerah-daerah kering seperti padang pasir di bagian dunia timur. Karena unta merupakan hewan yang berpunuk satu yang cocok untuk perjalanan jauh atau pun sebagai peliharaan manusia.

    baca juga: BOLEHKAH MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT SEBELUM KURBAN IDUL ADHA?

    Dalam konteks kurban, biasanya unta diperbolehkan untuk dijadikan kurban dengan total jumlah pekurban sebanyak 10 (sepuluh) orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

    كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

    Artinya:

    ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)

    Adapun umur unta yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta yang berumur 5-6 tahun, lebih lama dari pada hewan-hewan kurban lainnya.

    Sapi atau Kerbau

    Jenis Hewan Kurban Sapi

    Berbeda dengan unta, sapi sering sekali kita temui di negara beriklim tropis seperti Indonesia. Jenis sapinya pun beragam dari sapi perah sampai sapi peternakan. Namun, khusus di Indonesia sendiri, beberapa daerah justru menggunakan kerbau sebagai pengganti sapi untuk kurban.

    baca juga: SIAPA YANG BERHAK MENERIMA DAGING KURBAN?

    Dikutip dari bincangsyariah.com, ulama fiqih satu pendapat bahwa kerbau dapat menggantikan sapi di dalam kitab Almisbahul Munir:

    وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

    Artinya:

    “Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

    Khusus untuk sapi atau kerbau, beberapa pendapat juga memperbolehkan untuk kurban patungan sapi atau kerbau dengan kuota sampai dengan 7 orang (sesuai hadist di atas: HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131). Sapi atau kerbau yang diperbolehkan untuk dikurbankan merupakan sapi atau kerbau yang telah memasuki umur 2 tahun.

    Kambing

    Kambing merupakan Bagian dari Jenis Hewan Kurban

    Berbeda dengan ketentuan jenis hewan kurban lainnya, kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling sering untuk dijadikan kurban terutama di Indonesia. Kambing sering sekali dikurbankan untuk satu orang, namun, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa kambing yang disembelih oleh satu kepala keluarga berarti telah mewakili kurban seluruh keluarga.

    كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

    Artinya:

    ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”

    (HR. Tirmidzi no. 1505)

    Adapun syarat umur yang diperbolehkan untuk kurban seekor kambing adalah Ketika kambing memasuki umur 1-2 tahun. Dengan umur tersebut serta ketentuan syarat sah kurban maka kambing bisa dijadikan hewan kurban.

    Domba

    Domba merupakan salah satu jenis hewan yang dapat jadi persembahan untuk berkurban

    Domba merupakan hewan yang sering disamakan dengan kambing. Hewan berbulu lebat ini ternyata memiliki keistimewaan yang lebih dibandingkan kambing. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas atau domba sesuai hadist berikut:

    عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ

    وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ –

    Artinya:

    Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).”(HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

    Selain keutamaan domba yang lebih istimewa, hadist tersebut juga menyebutkan bahwa hewan kurban jantan lebih diutamakan dari pada betina.

    baca juga: KURBAN SATUKAN GELIAT DAKWAH DAN TOLERANSI BERAGAMA DI PERBATASAN NTT

    Adapun umur domba yang disyaratkan menjadi hewan kurban adalah domba yang telah berumur 6 bulan. Umur hewan ini lebih muda dibandingkan dengan jenis hewan kurban lainnya tetapi juga lebih diutamakan setelah sapi atau kerbau.

    Syarat Sah Hewan Kurban

    Syarat Usia Hewan Layak KurbanSeperti yang dibahas sebelumnya, hewan-hewan ternak yang diperbolehkan menjadi hewan kurban terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Selain itu seorang pekurban dan penyembelih harus juga mengetahui syarat sah hewan kurban yang terdiri dari:

      1. Hewan kurban adalah binatang ternak yang terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba
      2. Usia hewan sudah mencukupi antara lain:
        • Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun dan telah sedang masuk ke tahun keenam,
        • Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga,
        • Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga,
        • Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).
      3. Bebas dari cacat,
      4. Hewan kurban telah menjadi milik pekurban.

    Jenis Hewan yang Tak Boleh Dijadikan Kurban

    Ciri Hewan Kurban Sakit yang Tidak Layak Jadi Persebahan Ibadah Kurban

    Jenis binatang yang diperbolehkan untuk kurban perlu memenuhi syarat-syarat sifat-sifat binatang yang tak diperbolehkan untuk kurban oleh Nabi. Adapun sifat-sifat yang dimaksud dalam syarat tersebut sesuai dengan hadist berikut:

    وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

    Artinya:

    Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

    Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

    Ciri-Ciri Sifat Cacat Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

    Berdasarkan hadist tersebut, maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan kurban dijabarkan sebagai berikut:

      1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban yaitu:
        1. Buta,
        2. Sakit parah,
        3. Pincang,
        4. Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
      2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu:
        1. Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
        2. Tanduknya pecah atau patah,
        3. Giginya patah atau pecah.

    18 Jenis Cacat Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban

    Para ulama telah merinci secara jelas tentang pemahaman cacat hewan yang tak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis. Adapun 18 jenis cacat hewan kurban yang telah dirinci tersebut yaitu sebagai berikut:

      1. Al-Anya: buta total pada kedua mata,
      2. Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total,
      3. Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,
      4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,
      5. Al-Jad’a: terpotong pada hidung,
      6. Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
      7. Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,
      8. Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
      9. Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
      10. Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,
      11. Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
      12. Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,
      13. Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,
      14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
      15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,
      16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
      17. Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
      18. Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.

    Quality Control Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa

    Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa memberdayakan peternak lokal dan mendistribusikan daging kurban ke pelosok Indonesia sejak tahun 1994. Peternak binaan Dompet Dhuafa (DD Farm) menjaga hewan ternak dengan cinta, sehingga sehat dan bugar.

    baca juga: INILAH 3 HUKUM DARI FATWA MUI KURBAN SAAT WABAH PMK

    Di tengah wabah PMK, DD Farm memperketat Quality Control agar pekurban dapat berkurban dengan hewan terbaik. Yuk, ikuti terus petualangan Dompet Dhuafa saat Quality Control di DD Farm Banten demi menebar kebaikan kurban dengan kualitas terbaik di video ini!

    Sempurnakan ibadah dengan berkurban di tahun ini. Kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena tinggal pesan online dari rumah. Kualitas hewan kurbannya juga dijamin baik, sehat, dan bugar karena melalui proses quality control yang ketat. Tunggu apalagi, tebar keberkahan ibadah kurbanmu hingga pelosok negeri bersama Dompet Dhuafa!

    Bentangkan Kebaikan Kurban Hingga Pelosok Negeri

    TERPOPULER