Daftar Isi
Bagaimana Hukum Zakat Perhiasan?
Wanita diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang menyenangi keindahan, seperti pakaian yang indah, bunga-bunga, bahkan perhiasan. Mafhum bahwa wanita senang mengenakan beragam perhiasan untuk menghiasi dirinya. Hal itulah yang bisa membuat wanita bahagia dan menjadi penghiburan bagi hatinya. Lantas, apakah wajib menunaikan zakat perhiasan yang dikenakan untuk kebutuhan pribadi?
Dalil Zakat Emas dan Perak
Sebelum menyambung pembahasan, tonton video penjelasan tentang zakat emas ini dulu, yuk! Mari, ulik lebih lengkap supaya semakin paham dan keluar dari perbedaan pendapat.
Adapun dalil tentang zakat atas kepemilikan emas dan perak termaktub dalam Q.S At-Taubah: 34-35 sebagai berikut:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون
Artinya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
(QS. At-Taubah: 34-35).
Selain itu terdapat pula sabda Rasulullah SAW yang menyatakan kewajiban berzakat atas kepemilikan emas dan perak
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ
Artinya:
“Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan kewajibannya, kecuali nanti pada hari kiamat akan dijadikan lempengan dari api neraka lalu dipanaskan dan disetrikakan kepada lambung, dahi dan punggung mereka.”
(HR. Muslim : 987, Abu Dawud : 1642)
Pendapat Ulama Tentang Zakat Perhiasan
Sebelum menilik lebih lanjut hukum berzakat atas kepemilikan perhiasan yang dikenakan, maka kita mengerti lebih dahulu tiga macam jenis penggunaan perhiasan:
- Perhiasan yang biasa dikenakan
- Disimpan sebagai tabungan
- Digunakan sebagai alat perdagangan
Pada bab perhiasan yang biasa dikenakan terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Diantaranya adalah:
- Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum zakat emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat ulama Syafi’iah dan sebagian ulama Madzhab Hambali.
- Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama Hanafiah dan sebagian kalangan Hanabilah. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:
دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
Artinya:
Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata, “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”
(HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)
3. Sedangkan pendapat yang ketiga, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakatnya hanya sekali saja. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat sebagian kalangan ulama Mazhab Maliki.
Jadi, Apakah Wajib Mengeluarkan Zakat Perhiasan yang Dikenakan?
Dari ketiga pendapat tersebut, kebanyakan ulama lebih mengarah kepada kewajiban mengeluarkan zakat atas perhiasan yang dikenakan. Hal ini juga dalam rangka menjaga kehati-hatian kita dalam menyikapi kewajiban berzakat. Tentu dengan syarat, perhiasan yang dimiliki tersebut telah mencapai nishab dan haulnya. Wallahua’lam.
Kinclongnya perhiasan akan lebih berkah kalau dihitung zakatnya. Yuk, hitung zakat emas di Kalkulator Zakat Emas dan Perak Dompet Dhuafa di sini. Habis itu jangan lupa tunaikan zakatnya, ya!