Setiap harta yang dimiliki oleh umat muslim bila telah mencapai nisabnya dan dimiliki miminal selama setahun maka wajib dibayarkan zakat. Salah satu jenis harta tersebut adalah harta warisan seorang anak yang didapatkan dari orang tuanya. Lantas, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah zakat atau cukup infak yang ditunaikan untuk harta warisan?
Mari kita simak QS. At-taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Kali ini terdapat pertanyaan mengenai sebuah keluarga yang menerima harta warisan. Berapa kadar zakatnya? Lalu, bisakah melakukan infak dari total nominal harta warisan? Yuk, ulik selengkapnya di sini!
Daftar Isi
Pertanyaan
Ayah saya baru menerima warisan. Jadi, dia menerima sebesar Rp250.000.000. Apakah zakat atau infak yang dibayar dari warisan dan berapa jumlahnya?
Hamba Allah,
Tangerang
Jawaban
Pertama, nilai tersebut memang sudah menembus nilai nisab (salah satu syarat wajib zakat harta). Akan tetapi, kewajiban zakat tidak otomatis terjadi pada saat warisan itu diterima.
baca juga: Pilih yang mana, ANTARA ZAKAT HARTA WARISAN ATAU RIKAZ?
Kedua, apabila uang tersebut masih bertahan di atas nisab (±Rp65.000.000,-) atau mengendap selama satu tahun hijriyah, maka saat itulah ayah berkewajiban membayarkan zakat harta sebanyak 2,5% dari total uang yang masih beliau miliki, baik dari warisan tersebut, maupun gabungan dengan sumber lainnya. Seandainya uang yang tersisa setelah genap satu tahun senilai 100 juta saja, maka zakatnya adalah 2,5% dari 100 juta tersebut.
Ketiga, kewajiban zakat tidak menafikan kesunnahan bersedekah sunnah atau berinfak. Wallahu A’lam
(Dijawab oleh Ustad Zul Ashfi)
Bila Harta Warisan Berupa Uang, Ada Kewajiban Zakat
Adapun terkait dengan harta warisan, apabila harta warisan itu berupa tanah atau harta tidak wajib zakat maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun bila harta warisan itu berupa uang, emas, barang perniagaan dan sejenisnya maka ada kewajiban zakat atas harta itu. Hanya saja, ada perbedaan tentang waktu mengeluarkan zakatnya.
baca juga: HUKUM MENZAKATI WARISAN
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa harta Mustafad (seperti pemberian, hadiah, warisan, penjualan sesuatu asset) yang wajib dikeluarkan zakatnya pada saat menerima, tanpa harus menunggu haul atau genap satu tahun. Sementara ulama yang lain berpendapat zakat dikeluarkan setelah tersimpan satu tahun dari waktu menerima harta itu.
Yuk, sisihkan hartamu dengan berzakat di Dompet Dhuafa. Zakatmu memberdayakan kehidupan para mustahik. Buat zakatmu berdampak dengan klik tombol di bawah sekarang!