Tentang Zakat untuk Orang Terlilit Hutang
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Pak saya mau menayakan apakah saudara-saudara kita yang terlilit rentenir itu
termasuk dhuafa? Sebab, banyak saudara kita yg terlilit hutang kepada rentenir terperosok menjadi PSK untuk membayar utang, itupun mereka cuman bisa bayar bunganya saja dan akhirnya mereka semakin tak berdaya.
Apakah uang zakat boleh digunakan untuk membebaskan saudara-saudara kita yang
mengalami nasib spt diatas?
Apa yg harus kita perbuat untuk buat mereka?
terimakasih,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Allah swt telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam surah At-Taubah ayat 60.
Pada ayat tersebut, Allah swt menyebutkan bahwa di antara orang yang berhak menerima zakat adalah: fakir, miskin dan orang yang terlilit hutang.
Bagaimana dengan orang yang terlilit hutang pada rentenir?
Pertama: BIla ia tidak memiliki harta untuk membayar, baik berupa property selain kebutuhan pokok dirinya, maka ia termasuk orang miskin. Orang miskin berhak menerima zakat.
Kedua: Para ulama berbeda pendapat apakah hutang dengan maksiat berhak menerima zakat. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia berhak menerima zakat selama ia tidak mampu membayar hutang itu dan hutang tersebut telah jatuh tempo. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang berhutang untuk maksiat atau dengan cara maksiat tidak berhak menerima zakat.
Ketiga: orang yang berhutang termasuk orang yang berhak menerima zakat karena hutangnya bila: ia tidak memiliki harta berlebih untuk membayar hutangnya dan hutang tersebut telah jatuh tempo. Bila ada orang yang memiliki rumah mewah atau memiliki kebun di luar kebutuhan pokoknya dan ia terlilit hutang maka ia berkewajiban menjual hartanya di luar kebutuhan pokok untuk melunasi hutangnya. Ketika semuanya itu tidak mencukupi, barulah ia termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Wallahu a’lam