More

    Zakat Untuk Palestina: Penjelasan dari Al-Qur’an, Hadits, Ulama, hingga Regulasi Pemerintah

    -

    Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia. Salah satunya mencakup kegiatan bersosialisasi dan membantu sesama manusia, tanpa terkecuali.

    Hal tersebut dapat kita lakukan melalui pemberian zakat ataupun sedekah kepada yang membutuhkan. Adapun jika melihat nasib saudara-saudara kita di Gaza saat ini, salah satu hal yang bisa kita lakukan untuk mengikuti aturan Allah SWT tersebut adalah dengan memberikan zakat untuk Palestina.

    Namun sejauh mana kewajiban zakat untuk Palestina perlu kita keluarkan? Hal tersebut pun telah Allah SWT terangkan di dalam Al-Qur’an, yang akan dijelaskan pada artikel di bawah ini.

    Kewajiban Umat Muslim Membayar Zakat

    zakat is a form of alm-giving as religious obligation or tax

    Namun sebelum membahas hal tersebut lebih dalam, ada baiknya bersama-sama kita mempelajari kewajiban membayar zakat bagi umat Muslim terlebih dahulu. Zakat sendiri dalam ajaran Islam hukumnya bersifat wajib.

    Zakat telah banyak Allah SWT perintahkan dan bahkan sering disandingkan dengan kewajiban shalat. Hal ini sebagaimana tertulis dalam beberapa ayat Al-Qur’an berikut ini.

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’.” (Q.S. al-Baqarah[2]: 43)

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. at-Taubah[9]: 103)

    Tidak hanya dijelaskan dalam Al-Qur’an saja, Rasulullah SAW juga menekankan mengenai kewajiban zakat bagi umat Muslim dalam hadis-hadis Beliau berikut ini.

    اَلزَّكَاةُ  قَنْطَرَةُ الْاِسْلَام

    “Zakat itu jembatan Islam.” (HR. ath-Thabrani dan Baihaqi)

    بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ

    “Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadan.” (HR. ath-Thabrani)

    Oleh karena itu, sangat penting kita sebagai umat Muslim untuk membantu sesama melalui penyaluran zakat tersebut.

    Baca Juga : Panduan Lengkap Fiqih Zakat (Download Gratis E-book)

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat

    8 Asnaf Zakat atau golongan yang berhak sebagai mustahik
    8 Golongan Penerima Zakat (Mustahik)

    Sekarang kita telah mengetahui kewajiban mengeluarkan zakat dalam Islam. Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat kita? Jawaban dari pertanyaan tersebut sudah Allah SWT firmankan dalam ayat Al-Qur’an yang berbunyi sebagai berikut.

    مَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. at-Taubah[9]: 60)

    Melihat fenomena yang sedang terjadi akhir-akhir ini, banyak lembaga Islam ataupun kemanusiaan yang menyalurkan zakat untuk Palestina. Kondisi Palestina yang saat ini masih mengalami peperangan mengakibatkan saudara-saudara kita di sana dilanda kondisi ekonomi yang sulit.

    Bahkan beberapa di antara mereka, ada yang harus menahan diri dari haus, lapar, hingga kebutuhan akan pengobatan akibat susahnya mendapatkan bantuan di sana. Sehingga harapannya dengan bantuan yang dikirimkan oleh berbagai lembaga tersebut, dapat membantu mengurangi beban mereka dan kesulitan yang mereka hadapi tersebut.

    Bolehkah Kita Zakat untuk Palestina?

    Seseorang sedang menggenggam bendera palestina

    Namun, apakah penyaluran seluruh zakat untuk Palestina tersebut boleh dilakukan? Hal tersebut sejatinya bertolak belakang dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini.

    أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka salat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Perlu digarisbawahi bahwa, Rasulullah SAW memerintahkan zakat untuk diambil dari orang-orang kaya di suatu kaum dan hanya diberikan pada yang membutuhkan diantara mereka sendiri. 

    Hal ini juga sesuai dengan pendapat imam asy-Syafi’i yang tidak memperbolehkan zakat disalurkan di luar suatu kaum, apabila diantara mereka masih ada orang yang mampu menyalurkannya (mustahik). Meski begitu, beberapa ulama tetap memperbolehkan jika seluruh zakat diberikan di luar suatu kaum.

    Pengecualian seperti zakat untuk Palestina ini juga dapat didasarkan pada pendapat imam asy-Syafi’i. Pasalnya di Palestina, saudara-saudara kita juga mengalami blokade, sehingga tidak memiliki akses apapun akan bahan pangan serta harta. Oleh karena itu, sudah tidak ada diantara mereka yang tergolong kaya dan mampu untuk menyalurkan zakat.

    Baca Juga : Mengenali Sejarah Penjajahan Palestina yang Masih Terus Terjadi

    Zakat untuk Palestina Menurut Ulama

    Berdasarkan kondisi dan alasan di atas, syekh Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa menyalurkan seluruh zakat untuk Palestina sejatinya masih diperbolehkan dan masuk dalam ashnaf riqab. Hal ini juga sangat perlu dilakukan jika sudah menyangkut ijtihad para ulama dan perintah penguasa suatu negara. 

    Syekh Yusuf menjelaskan penggunaan asnaf riqab bukan tanpa alasan. Riqab merupakan bentuk jamak dari raqabah, dalam Al-Qur’an istilah ini disebut budak belian laki-laki (abid) dan perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam konteks pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah memberikan isyarat dengan kiasan bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya. Pembebasan budak ini artinya sama dengan menghilangkan atau melepaskan belenggu yang mengikat.

    Pada surah at-Taubah ayat 60 juga telah di sebutkan tentang salah satu sasaran zakat yaitu wa firriqab atau memerdekakan budak. Artinya, zakat itu harus dipergunakan antara lain untuk melepaskan budak maupun menghilangkan segala bentuk perbudakan. 

    Oleh karena itu, dalam pendapat ini dana zakat dapat disalurkan untuk asnaf riqab bukan dalam konteks pembebasan budak namun melepaskan hal-hal yang membelenggu kebebasan, khususnya dalam beribadah. Melihat kondisi di Palestina khususnya di Gaza, mereka tidak dapat beribadah dengan tenang sebab serangan dari para penjajah di darat maupun udara.

    Zakat untuk Palestina Berdasarkan Peraturan di Indonesia

    We Stand for Palestinan with Zakat untuk Palestina Dompet Dhuafa

    Secara legal formal, zakat untuk Palestina telah diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.

    Pada pasal 3 angka (5) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan riqab yaitu:

    1. Korban perdagangan manusia;
    2. Pihak yang ditawan oleh musuh Islam; atau
    3. Orang yang terjajah dan teraniaya.

    Dalam konteks ini, warga Palestina masuk ke dalam kriteria “Orang yang terjajah dan teraniaya” sebab tanah air Palestina sampai hari belum mendapatkan kemerdekaan dan masih berada dalam jajahan bangsa lain yaitu Zionis Israel.

    Selain itu, hal tersebut juga masih termasuk dalam bagian memberikan zakat untuk perjuangan di jalan Allah sebagaimana yang sedang dilakukan oleh saudara-saudara kita di Palestina. Oleh karena itu, ada baiknya kita juga turut menyalurkan zakat untuk Palestina dan membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah di sana. Mari kita raih keberkahan zakat untuk sesama umat Muslim dunia.

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img