More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Apakah Emas Dizakati Setiap Tahun?

    Investasi emas sudah ada sejak lama dan menunjukkan peningkatan tren semenjak pandemi covid-19. Harga emas yang cenderung terus naik membuat masyarakat melirik prospek investasi menguntungkan. Di sisi lain, dalam Islam ada syariat yang mengatur tentang zakat emas. Lantas, apakah emas harus dizakati setiap tahun?

    Yuk, simak konsultasi syariah ini hingga selesai, ya!

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh,

    Apakah emas wajib dizakati setiap tahun atas emas yang dimiliki yang telah mencapai haulnya walaupun telah dikeluarkan zakatnya pada tahun yang lalu???

    Hamba Allah.

    Jawab

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan berkah-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat atas emas yang ia miliki setiap tahun selama emas yang ia miliki masih mencapai nishab. Terkait masalah ini, para ulama tidak ada perbedaan pendapat bahwa emas yang disimpan dan telah genap satu tahun harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun selama masih mencapai nishab. Wallahu a’lam.

    Baca juga: MENGHITUNG ZAKAT EMAS BATANGAN DAN PERNIAGAAN 

    Jenis zakat emas

    apakah emas dizakati setiap tahun

    Jika emas investasi atau digunakan untuk menambah penghasilan (dagang emas), maka selama emas mencapai nisab wajib dizakati setiap tahun. Berbeda dengan zakat emas perhiasan yang dapat dikeluarkan sekali dan terdapat perbedaan ulama dalam menyikapi emas perhiasan.

    baca juga: WAJIBKAH MEMBAYAR ZAKAT PERHIASAN YANG DIKENAKAN?

    Sebelum menyambung pembahasan, tonton video tentang zakat emas perhiasan dan investasi. Yuk, jadi paham di sini!

    Mengutip dari Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M, pada bab emas perhiasan yang biasa dikenakan terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Diantaranya adalah:

    1. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum zakat emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat ulama Syafi’iah dan sebagian ulama Madzhab Hambali.
    1. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama Hanafiah dan sebagian kalangan Hanabilah. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:

    دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

    Artinya:

    Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.” 

    (HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)

    3. Sedangkan pendapat yang ketiga, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakatnya hanya  sekali saja. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat sebagian kalangan ulama Mazhab Maliki.

    Zakat Emas di Dompet Dhuafa

    Kinclongnya emas akan lebih berkah kalau dihitung zakatnya. Yuk, hitung nisabnya di Kalkulator Zakat Emas dan Perak Dompet Dhuafa di sini. Habis itu jangan lupa tunaikan zakatnya, ya!