Adanya digitalisasi dapat membuat kehidupan menjadi lebih mudah, seperti berbuat baik dengan cara mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Tak dapat dipungkiri kalau wadah digital membuat para wajib zakat (muzakki) semakin luwes dalam membayar kewajibannya. Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan cashback dari e-wallet?
Simak hingga tuntas penjelasan dari Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M. berikut ini, ya!
Daftar Isi
Pertanyaan
Ustad, apa hukum membayar zakat fitrah dari hasil cashback belanja menggunakan e-wallet?
Jawaban
Terimakasih atas pertanyaannya, untuk menjawab hal tersebut, kita perlu tahu hukum cashback dalam e-commerce.
Promo diskon dan cashback merupakan salah satu strategi marketing penerbit uang digital, pada saat yang sama menguntungkan pengguna dan pedagang. Di antara keuntungan penerbit adalah cash in dan cash out atas setiap penempatan dana pengguna tersebut, fee dari pedagang, dan fee atas layanan uang digital lainnya.
Diskon tersebut diperkenankan jika dana yang ditempatkan pengguna di dompet digital:
1. Digunakan oleh penerbit dengan diskon yang diberikan atas inisiatif penerbit (tanpa syarat).
2. Tidak digunakan oleh penerbit uang digital. Sedangkan, jika digunakan oleh penerbit, dengan diskon yang dipersyaratkan, maka menjadi riba.
Menurut pendapat beberapa pakar ekonomi syariah seperti Ustad Muhammad Syamsudin dari NU Centre PWNU Jawa Timur dan Ustad Oni Syahroni DSN MUI, cashback halal digunakan. Sebab, statusnya sama dengan kembalian berkat diskon di swalayan.
baca juga: APA HUKUM ZAKAT PENGHASILAN DARI NFT CUAN HINGGA RP1,5 M?
Status cashback yang masuk ke dalam dompet saldo deposit berstatus duyun atau perusahaan e-commerce berutang kepada nasabah. Kedudukannya sama dengan status hukum uang virtual dalam kartu e-tol dan sejenisnya. Jadi, saldo itu merupakan uang pengguna yang bisa dipakai kapan saja.
Lantas, apakah status uang cashback riba?
Riba terjadi apabila ada penambahan atau pengurangan saldo akibat pengelolaan administrator. Misalnya, ada uang mengendap di aplikasi yang didiamkan saja oleh pengguna, akan tetapi saldonya dapat bertambah karena dikelola administrator. Namun, jika saldonya tetap, maka jelas tidak riba.
baca juga: KUMPULAN NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA
Karena cashback itu merupakah hak para pelanggan dan dapat digunakan untuk transaksi apa saja (tanpa syarat), maka penggunaan untuk ibadah seperti zakat, sedekah, wakaf, dan lainnya juga diperkenankan. Wallaahu a’lam
Itulah penjelasan tentang zakat fitrah menggunakan cashback. Jadi, jangan menyerah untuk terus berbuat baik dari berzakat, ya! Was wis wus, zakat online membuat Anda jadi luwes. Klik zakat fitrah sekarang di sini! (Ahmad Fauzi Qasim / Halimatussyadiyah)