Pandemi Covid-19 menimbulkan gelombang perubahan membuat masyarakat Indonesia melek investasi. Berdiam diri dan banyak di rumah membuat masyarakat mengkonsumsi konten-konten tentang investasi di sosial media. Menurut survey dari Populix menjabarkan bahwa 68% responden menggunakan sosial media untuk mencari informasi terkait produk investasi. Selain itu, 75% responden melihat kondisi finansial terkini sebagai pertimbangan sebelum memulai investasi.
Investasi merupakan bentuk kekayaan. Dalam Islam ada kewajiban yang disebut sebagai menunaikan zakat. Harta investasi yang telah mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya untuk menunaikan rukun islam. Kali ini terdapat pertanyaan terkait zakat investasi atas nama Perseroan Terbatas (PT) yang baru saja berdiri. Simak konsultasi syariah dari Ustad Zul Ashfi hingga selesai, ya!
Daftar Isi
Perlukah Zakat Investasi Pembuatan PT?
Saya memiliki uang untuk investasi atas nama PT, tapi PT tersebut baru didirikan sehingga belum ada aktivitas usahanya. Apakah uang yang saya tanamkan untuk modal tersebut dikenakan zakat investasi? Terima kasih.
Hamba Allah, Depok
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Kita tetap kena kewajiban zakat selama uang yang dimiliki masih tembus di atas nilai nisab, yaitu kurang lebih Rp 65.000.000,-. Setiap kali Haul atau setiap tahun, tetap wajib menyisihkan 2,5% pada hari H wajib zakat dari total uang yang ada, bahkan dapat digabung dengan uang cash yang ada. Oleh sebab itu, supaya setiap tahun tidak tampak tergerus oleh zakat, Islam memotivasi agar harta yang dimiliki diputarkan untuk modal usaha.
Sekarang jika uang telah diletakkan dalam wadah investasi, tentunya tidak membuat harta itu lepas kepemilikan dari pemiliknya. Maka selama uang itu menjadi milik seseorang, selama itu juga kewajiban zakat ada pada dirinya jika mencapai nisab. Dan zakatnya dikeluarkan saat genap haul. Wallahu A’lam.
(Dijawab oleh Ustadz Zul Ashfi Abu Fairouz)
Baca Juga: 5 JENIS ZAKAT YANG WAJIB DITUNAIKAN SAAT AKHIR TAHUN
Cara Menghitung Zakat Investasi
Nisab zakat investasi yaitu senilai harga 85 gram emas. Jika sudah mencapai nisabnya, maka harta investasi wajib dikeluarkan zakatnya dengan kadar 2,5%. Contoh menghitungnya yaitu sebagai berikut:
Bu Ani menyimpan modal di sebuah perusahaan. Modal tersebut telah berkembang hingga nominal Rp90.000.000 juta per tahun. Dilihat dari nisab, maka modalnya termasuk harta yang wajib dizakatkan.
Rp90.000.000 x 2,5% = Rp2.250.000. Inilah nominal yang harus dizakati.
Itulah cara menghitung zakat investasi supaya kamu jadi paham untuk menunaikan kewajiban. Zakat maal yang kamu salurkan dapat memberdayakan para mustahik untuk lepas dari belenggu kemiskinan dan kefakiran. Yuk, jadi pribadi yang bermanfaat dengan rutin berzakat agar keberkahan datang untuk diri kita dan sekeluarga.