Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Sebulan lalu secara tidak sengaja saya mendapat 6 kupon undian dari sebuah toko. Alhamdulillah saya mendapatkan sebuah handpone yang harga berkisar 4-5 juta.
Berapa besaran zakat hadiah yang harus saya keluarkan?
Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Dari Yuli
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pada dasarnya harta berupa handphone tidak termasuk harta wajib zakat. Handphone hanya akan menjadi harta wajib zakat ketika diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan demikian, handphone yang saudara dapatkan tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Hal ini berbeda dengan hadiah yang berupa uang.
Wallahu a’lam