Pertanyaan:
Assamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Ustad, ada beberapa hal yang saya tanyakan :
1. Apakah dengan membantu/memberikan sejumlah uang kepada orang tua itu sudah
termasuk zakat? Karena kondisi mertua memang masih kekurangan.
2. Setelah saya hitung dengan kalkulator zakat, gaji saya belum termasuk
yang wajib zakat.Apakah saya tetap harus mengeluarkan zakat?
3. Kalo boleh tahu, apakah sedekah itu harus kepada fakir miskin dan
peminta2 dijalan? apakah ada dengan cara lain?
Dari: Ardian F
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: pemberian kepada orang lain tanpa niat zakat dan tidak pula memenuhi kriteria zakat maka tidak termasuk zakat, akan tetapi statusny adalah sedekah atau infak.
Kedua: pemberian kepada orang lain dapat menjadi zakat tatkala niatnya zakat, harta yang dizakati telah memenuhi kriteria zakat dan penerimanya adalah orang yang berhak menerima zakat.
Ketiga : seseorang yang capaian hartanya belum mencapai nishab maka ia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.
Ke empat: sedekah dapat diberikan kepada siapa pun, tidak ada batasan. Hanya saja, semakin besar manfaat sedekah yang diberikan semakin besar pula nilainya. Demikian pula semakin besar tingkat kebutuhan orang yang menerima sedekah semakin besar pula nilainya.
Kelima: Untuk sedekah, Bapak /Ibu bisa menyalurkannya kepada lembaga-lembaga social yang dapat dipertanggung jawabkan keamanahannya. Dengan begitu, sedekah atau infaknya lebih besar manfaatnya bagi fakir miskin.
Wallahu a’lam