Sahabat, pada sesi tanya jawab kali ini membahas tentang zakat penghasilan antara suami dan istri. Banyak diantara kita pasti memiliki pertanyaan yang serupa atau mendekati pertanyaan berikut. Bagaimanakah hukumnya dan berapa yang harus dikeluarkan? Mari simak pada tanya jawab seputar zakat penghasilan antara suami dan istri berikut:
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin bertanya, ustazd. Saya dan istri punya penghasilan 9.500.000/bln dan ada cicilan hutang di bank 1.500.000/bln n cicilan rmh 1.500.000/bln dan belum memiliki anak, apa yang harus kami bayar zakat infaq atau shodaqoh dan kepada siapa bayarnya dan berapa jumlahnya.
Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah, washshalatu wassalamu ala Rasulillah. Semoga Anda dan sekeluarga dalam keadaan sehat.
Penghitungan Zakat Penghasilan Suami Istri
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nza kepada saudara dan keluarga. Seseorang yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan mengeluarkan zakat penghasilan bila penghasilan masing-masing telah mencapai nishab (senilai dengan 653 kg beras atau sekitar 3.918.000). Untuk perhitungan lebih lanjut bisa membuka link kalkulator zakat.
Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat
Sedangkan nilai zakatnya adalah 2,5 persen. Penghitungan zakat antara suami dan istri dilakukan terpisah dengan menggunakan penghasilan masing-masing. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat adalah : fakir, miskin, amil, gharim, budak, fi sabilillah dan Ibnu sabil (surah at taubah ayat 60).
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)
Sedangkan infak dan sedekah dapat diberikan kepada siapa dan kapan saja, serta tidak ada ketentuan spesifik. Semoga jawaban tentang perhitungan zakat suami istri ini terjawab dan bermanfaat.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah: 103)
Semua berawal dari zakat, maka jika sudah memenuhi syarat zakat jangan ditunda lagi ya.
Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. Yuk, segera zakat penghasilan dengan klik tombol kuning di bawah ini! Jangan sampai lupa biar berkah unlimited!