Tentang Zakat Pesangon
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Saya seorang pensiunan dari perusahaan swasta. Ketika saya pensiun, saya mendapat pesangon sekitar Rp 600 juta. Untuk kebutuhan hidup, uang pesangon tersebut saya investasikan sebagian ke pengelola dana pesiun, sebagian ke koperasi dan sebagian lagi ke tabungan (deposito) sehingga memberi imbal keseluruhan sekitar 4,5 juta rupiah sebulan. Pertanyaan saya adalah bagaimana cara menghitung zakat saya? Apakah dari pesangon yg telah diinvestasikan (telah mengendap selama setahun) atau dari hasil investasi saja? Mohon untuk pencerahannya, Ustadz. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Dari: Abdul F
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Abdul. Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.
Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa bila seseorang menerima uang pesangon dari tempat kerja maka ia langsung mengeluarkan zakat pesangon nya sebesar 2,5 persen dari nilai uang yang diterima. Sebab, dari sebagian uang pesangon itu berasal dari gaji penerima pesangon dimana diwajibkan untuk zakat pesangon. Hanya saja, ia tidak bisa mengambilnya karena kebijakan perusahaan. 2,5 persen yang dikeluarkan adalah zakat atas satu tahun yang telah lampau, sehingga bila genap satu tahun ia harus mengeluarkan zakatnya kembali.
Kedua, seseorang yang memiliki deposito yang mencapai nishab ia wajib menzakatinya senilai 2,5 persen dari uang pokok. Hal ini berlaku untuk deposito pada bank konvensional. Sedangkan, untuk deposito berbasis syariah, zakatnya berasal dari nilai deposito yang ada dalam simpanan. Semoga jawaban ini dapat membantu kesulitan Anda dalam menghitung zakat.
Wallahu a’lam