More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Zakat Pendapatan Simpanan, Apakah Tabungan Perlu Dikeluarkan Zakatnya?

    Pertanyaan:

    Assalamu’laikum warahmatullahi wabarakAatuh

    Ustadz, saya ingin bertanya. Istri saya setiap bulan mengeluarkan zakat pendapatan simpanan, dan dari pendapatan tersebut disisakan untuk menabung di salah satu bank syariah di indonesia. Pertanyaan saya adalah apakah tabungan istri saya tersebut wajib dikeluarkan zakatnya lagi?

    Baca Juga: HARUSKAH BERZAKAT PROFESI DAN TABUNGAN?

    Istri saya telah bertanya kepada 2 lembaga amil zakat dan jawabanya berbeda yaitu 1 amil mengatakan tidak perlu, dan 1 amil mengatakan perlu? Karena hal tersebut, saya dan istri saya menjadi ragu Oleh karena itu, saya ingin tahu pendapat dari Ustadz sebagai pendapat selanjutnya. Jika memang kami perlu mengeluarkan zakat pendapatan simpanan tersebut, bagaimana dasar hukumnya dalam Islam sendiri?

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Jawaban:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaAtuh,

    Sebenarnya perbedaan pendapat ini tidak perlu ada, apabila tidak ada ijtihad tentang zakat penghasilan.

    Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah dan sejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan. Zakat penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para ulama besar di abad ini.

    Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan kontra. Yang tidak setuju dengan adanya zakat penghasilan berprinsip bahwa zakat itu bagian dari ibadah ritual, sehingga harus didasari dengan dalil-dalil yang qath’i dan tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun fiqih klasik sama sekali tidak pernah menyinggung tentang kewajiban zakat penghasilan ini.

    Lalu apa hubungannya dengan jawaban 2 lembaga zakat yang berbeda?

    Begini, lembaga zakat yang mengatakan tidak ada lagi zakat untuk uang tabungan melandaskan ijtihadnya dengan logika bahwa zakat tidak perlu dibayarkan dua kali untuk harta yang sama. Karena pemilik uang sudah bayar zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi dibayarkan zakatnya sebagai zakat tabungan.

    Sedangkan lembaga amil yang mewajibkan zakat lagi, berprinsip bahwa semua jenis dan bentu harta ada zakatnya. Ketika menerima sebagai gaji, wajib dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan menjadi tabungan lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib lagi dizakatkan.

    Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak perlu ada perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan tinggal satu saja, yaitu zakat uang tabungan.

    Jadi Mana Yang Benar?

    Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu pendapat. Keduanya berangkat dari ijtihad yang kuat.

    Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar zakat penghasilan berangkat dari logika bahwa tiap jenis harta zakat ada ketentuan zakatnya. Misalnya seseorang bertani dan mendapatkan panen yang melebihi nisab. Maka dia harus berzakat sesuai dengan ketentuan.

    Lalu dari hasil panen yang dijualnya itu, dia membeli beberapa ekor sapi untuk diternakkan. Apabila telah memenuhi nishab dan haulnya, petani yang kini punya profesi sampingan sebagai peternak itu tetap wajib berzakat atas harta ternaknya.

    Mengapa demikian?

    Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya untuk wajib mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya dari hasil panen yang sudah dikurangi untuk berzakat.

    Kesimpulan:

    Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad yang didapat dari berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad bisa sama dengan sesama para ahli ijtihad yang lain, tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda.

    Baca Juga: INILAH 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT

    Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai sebab. Yang utama di antaranya karena perbedaan sudut pandang, juga karena perbedaan metodologi pengambilan kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu terjadi karena perbedaan dalam menetapkan keshahihan suatu hadits, juga ketika menetapkan kekhususan dan keumumannya.

    Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh kita pilih dan suatu ketika boleh saja kita tinggalkan. Sebab boleh jadi ulama yang mengeluarkan hasil ijtihad itu sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali pendapatnya.

    Dan hal itu hukumnya sah-sah saja.

    Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc

    http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1187916187