More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Niat Kurban Atas Nama Orang Lain, Bolehkah?

    Berkurban pada hari raya Iduladha dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah. Terlebih lagi dengan perayaan memotong hewan kurban yang merupakan sebuah amalan istimewa pada hari-hari rangkaian ibadah haji ini.

    Anjuran menyembelih hewan kurban ditekankan kepada umat Islam yang mempunyai kemampuan harta untuk berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban. Dalam Al-Quran surat Al-Kausar ayat  2 menerangkan yang artinya,

    Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

    (Al-Kautsar: 2).

    Salah satu rukun sah dari berkurban adalah membaca niat dalam berkurban. Lalu, bagaimana hukumya jika niat berkurban atas nama orang lain baik itu keluarganya maupun diluar keluarganya? Berikut penjelasannya!

    Hukum Kurban Atas Nama Keluarga

    Rasulullah SAW selalu berkurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya.

    Seperti dalam riwayat hadist dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:

    ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه

    Artinya:

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya”

    (HR. Ibnu Majah no.3122)

    Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.

    Baca Juga: 4 ALASAN BOLEH BAGIKAN DAGING KURBAN UNTUK NON MUSLIM

    Boleh Berkurban Untuk Orang Lain (Keluarga Sendiri)

    Kurban Lebih dari Satu Ekor

    Al-Quran tidak menjelaskan tentang larangan berkurban untuk orang lain, apalagi untuk keluarga sendiri. Jika ingin berkurban termasuk untuk orang tua, suami, istri atau saudara kita, sangat dibolehkan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada mereka. Tentu hal ini seperti yang sudah Rasulullah SAW ajarkan ketika hendak berkurban atas nama istri-istrinya tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.

    baca juga: BOLEHKAH MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN KARTU KREDIT?

    Diriwayatkan dalam hadist Imam Bukhari dari Sayidah Aisyah, dia berkisah;

    أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

    Artinya:

    “Nabi Saw. pernah  menemui Sayidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu Sayidah Aisyah sedang menangis. Kemudian Nabi Saw. bertanya, ‘Kenapa? Apakah engkau sedang haid?.’ Sayidah Aisyah menjawab; ‘Iya’. Beliau pun bersabda, ‘Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Ka’bah.’Tatkala kami di Mina, saya didatangkan daging sapi. Saya pun berkata, ‘Apa ini?.’ Mereka (para sahabat) menjawab, ‘Rasulullah Saw. melakukan udhiyah (berkurban) atas nama istri-istrinya dengan sapi.”

    Hukum Kurban Atas Nama Orang Lain atau Bukan Keluarga

    Jika berkurban atas nama keluarga sangat dibolehkan tanpa harus meminta izin. Beda halnya jika niat kurban atas nama bukan untuk keluarganya atau orang lain. Perlu mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan berkurban. Jika ia mengizinkan, maka boleh berkurban untuknya atau atas namanya. Lain halnya, jika tidak diizinkan maka berkurban sangat dilarang tanpa persetujuan. Hal ini sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu berikut :

    قال الشافعية: لا يضحي عن الغير بغير اذنه

    Artinya:

    “Ulama Syafiiyah berkata; ‘Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”

    Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

    Menurut Ulama Hanafi dan Hambali, niat kurban atas nama orang lain yang telah meninggal baik itu orang tua atau keluarganya yang lain tetap diperbolehkan dan tetap sah, terlebih pahala dari kurban akan sampai kepada almarhum atau almarhumah.

    Sebagaimana dalam riwayat hadist yang menjelaskan bahwa :

    “Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk  diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia nia tkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati”

    (Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

    Cara Niat Berkurban yang Sah

    Ketika ingin berkurban kita diwajibkan melafalkan niat berkurban, pada saat menyembelih atau menta’yin (menentukan hewan) sebelum disembelih. Niat sebaiknya diucapkan cukup dalam hati, tidak harus mengucapkan secara lisan. Kecuali pada waktu akan melakukan penyembelihan harus diiringi  mengucapkan Bismillah dan Allahu Akbar.

    Baca Juga: 3 HUKUM KURBAN SAAT WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK)

    Sahabat sudah menentukan niat sebelum berkurban sesuai tujuannya? Inilah hukum niat dalam berkurban baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Berkurban merupakan sebuah wujud kecintaan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, selain itu juga merupakan salah satu amalan istimewa yang erat kaitannya dengan kepedulian sosial terhadap sesama khususnya kaum dhuafa.

    Wallahu a’lam bish-shawabi

    Artikel ini diolah dari muslim.or.id, bincangsyariah, dan ddhongkong

     

    Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa Pasti Jantan, Pasti Lolos Quality Control, dan Pasti Distribusi Hingga Pelosok Negeri