Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia. Hal tersebut dilakukan secara 30 atau 29 hari penuh pada bulan Ramadhan dari sebelum matahari terbit hingga terbenam. Pada kondisi tertentu terdapat kelompok yang Allah izinkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, inilah 9 golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan.
Daftar Isi
1. Anak kecil
Anak-anak yang belum baligh atau dewasa masuk ke dalam golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
-
- Keluar mani (bagi anak laki-laki) pada usia 9 tahun Hijriah.
- Keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan)
- Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
baca juga: 5 GOLONGAN WAJIB BAYAR FIDYAH
2. Hilang Akal Sehat
Orang yang hilang akal sehat tidak wajib berpuasa. Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang yang hilang akal sehat menjadi dua macam, yaitu:
-
- Hilang akal sehat dengan disengaja
Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.
-
- Hilang akal sehat yang tidak disengaja
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika penyakit yang Anda derita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.
Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut:
-
- Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa. Jika berpuasa, maka akan menambah parah sakit yang diderita. Alangkah lebih baik sebelum puasa tanyakan kepada dokter terpecaya dan konsultasikan kesehatan Anda secara berkala.
- Siapa pun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.
4. Orang Tua / Lansia yang Lemah dan Renta
Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul -betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
5. Bepergian (Musafir)
Orang yang bepergian atau musafir merupakan golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadhan dengan ketentuan berikut:
-
- Tempat yang dituju dari tempat tinggal tidak kurang dari 84 km.
- Saat Shubuh di hari ia tidak ingin berpuasa, maka musafir harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya minimal batas kecamatan.
Misalnya, seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Shubuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Shubuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
baca juga: BERAPA BESARAN DAN CARA BAYAR FIDYAH?
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon. Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena ia masih ada di rumah ketika masuk waktu Shubuh. Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Lalu, seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari 4 hari, maka ia tidak boleh qashar shalat dan harus berpuasa sesuai zona wilayah yang ia tempati.
6. Ibu Hamil
Seorang ibu hamil yang khawatir akan kondisi dan keselamatan dirinya serta janin atau bayinya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha.
7. Ibu Menyusui
Selain hamil, ibu menyusui juga masuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan. Melansir dari Buya Yahya, ketentuan tersebut berlaku apabila sang ibu khawatir dengan keselamatan dirinya serta kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah. Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.
8. Haid
Perempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadhan. Jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram. Perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya.
Seorang perempuan yang menstruasi harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qadha. Jika hutang puasa belum lunas hingga Ramadhan di tahun depan, maka ia wajib fidyah sekaligus qadha.
9. Nifas
Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. Ia dapat mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan mencicil qadha.
Itulah 9 golongan orang yang boleh tidak berpuasa. Jika sedang berhalangan puasa, Sahabat tetap bisa mengumpulkan pahala dengan kebaikan dan amalan jariyah, seperti infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Saatnya berbagi lagi bersama Dompet Dhuafa, mudah dan amanah! (Zakat.or.id/Halimatussyadiyah)