Zakat Harta Suami dan Istri
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Saya seorang istri yang bekerja. Saya berusaha untuk mengeluarkan zakat atas harta yang sama miliki. Di saat yang sama, saya dan suami memiliki harta bersama. Saya ingin menzakati harta kami itu. Hanya saja, suami saya tidak suka apabila saya mengeluarkan zakat. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah mengeluarkan zakat fitrah. Intinya, ia tidak berkenan saya mengeluarkan zakat. Bagaimankah solusinya atas zakat harta suami istri ini?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Apabila seseorang -baik laki-laki maupun perempuan- telah memiliki harta yang telah mencapai nishab dan tiba saatnya untuk mengeluarkan zakatnya , maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat.
Kewajiban zakat adalah kewajiban seorang hamba kepada Allah swt. Seseorang yang belum menunaikan zakat atas hartanya berarti ia berhutang kepada Allah swt. Dan hutang tersebut tidak gugur sampai orang tersebut menunaikannya.
Terkait dengan persoalan saudari, dalam Islam, harta suami dan istri terpisah. Kewajiban membayar zakat juga terpisah. Saudari hanya berkewajiban menzakati harta saudari saja. Sementara untuk harta bersama, hukum asalnya dikeluarkan zakatnya bersama-sama. Akan tetapi bila suami tidak berkenan, saudari menzakati harta yang menjadi hak saudari saja. Sedangkan harta suami adalah kewajiban suami untuk mengeluarkan zakatnya.
Pada dasarnya, seorang istri harus taat kepada suami. Akan tetapi ketaatan ini tidak berlaku ketika kehendak suami bertentangan dengan perintah Allah swt. Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam bermaksiat kepada khalik.
Apabila saudari telah menzakati harta yang menjadi milik penuh saudari, maka kewajiban saudari telah gugur. Adapun terkait dengan suami, sebagai istri, saudari berperan besar untuk terus berupaya menasehati dengan cara yang terbaik dan bijak. Semoga Allah swt senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan-Nya kepada saudari serta keluarga.
TUNAIKAN ZAKATMU UNTUK MENGGUGURKAN KEWAJIBANMU, KLIK DISINI.
Wallahu a’lam