More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Pengaruh Hutang Terhadap Zakat

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
    Saya ingin bertanya, apakah hutang seseorang mengurangi kewajiban zakat. Misalnya, hutang untuk membeli rumah atau hutang untuk mengembangkan usaha? Terimakasih
    Jundi

    Jawab:
    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Pada ulama berbeda pendapat tentang pengaruh hutang terhadap kewajiban zakat. Perbedaan ini muncul karena tidak ada teks Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang membahas secara eksplisit. Hanya saja, di tengah perbedaan tersebut, para ulama sepakat bahwa hutang tidak berpengaruh terhadap kewajiban zakat apabila kewajiban zakat telah ada sebelum adanya hutang.

    Pendapat pertama, hutang tidak mengurangi kewajiban zakat. Pendapat ini adalah pendapat ulama syafi’iah, dzahiriah dan salah satu riwayat Ahmad. Ulama syafi’iah berpendapat bahwa kewajiban hutang itu menyatu dengan harta. Sedangkan kewajiban membayar hutang itu adalah tanggungan seseorang. Jadi, hutang itu tidak terkait dengan harta yang wajib dizakati. Maka, hutang tidak mengurangi kewajiban zakat. Apabila seseorang memiliki hutang dan menggunakan hartanya untuk membayar hutang sebelum tiba waktu zakat maka hal itu diperbolehkan.

    Pendapat kedua, hutang mengurangi kewajiban zakat harta tidak Nampak (al-baathinah) berupa emas perak dan sejenisnya. Sedangkan untuk zakat harta yang Nampak (adz-dzahirah)seperti : pertanian dan peternakan, hutang tidak menjadi pengurang. Pendapat ini adalah pendapat ulama malikiah dan sebagian besar hanafiah. Hujjah mereka adalah atsar Ustman bin Affan yang memerintahkan membayarkan hutang sebelum mengeluarkan zakat. Sedangkan untuk pertanian atau selain itu, hujjahnya adalah para sahabat yang menarik zakat tidak pernah menanyakan hutang tatkala mengambil zakat sehingga hutang tidak menjadi pengurang.

    Pendapat ketiga, hutang menjadi pengurang kewajiban zakat b, baik harta yang Nampak maupun tidak nampak bagi publik. Pendapat ini adalah pendapat sebagian dari hanabilah dan hanafiah untuk zakat ternak. Hujjah mereka adalah atsar Ustman bin Affan dan Atsar Abdullah bin Umar. Di samping itu, mereka berhujjah bahwa kewajiban zakat berlaku bagi orang yang memiliki harta berlebih. Ketika mereka menanggung hutang sama artinya mereka tidak memiliki harta berlebih. Hanya saja, sebagian ulama hanabilah memberikan catatan yang sangat penting, apabila seseorang memiliki beban hutang dan di saat yang sama memiliki property (di luar kebutuhan pokok) yang sebanding dengan nilai hutang itu maka beban hutang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.

    Menurut hemat kami, apabila seseorang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan di saat yang sama ia tidak memiliki harta lain di luar kebutuhan pokok yang sebanding dengan nilai hutangnya maka beban hutang itu menjadi pengurang kewajiban zakat. Apabila hutang tersebut jangka panjang atau cicilan, makan hutang yang jatuh tempo saja yang menjadi pengurang. Adapun hutang untuk membeli property di luar kebutuhan pokok atau fasilitas di luar kebutuhan pokok, untuk memperbanyak kekayaan dan sejenisnya maka hutang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.
    Wallahu a’lam