Zakat Hasil Pertanian
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Saya mau tanya penghitungan zakat hasil pertanian (padi), Seandainya zakat hasil panen kita berikan ke saudara kita yang kurang mampu, boleh ataukah tidak?
Dari Noviyanah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama membagi harta zakat dalam dua kategori: pertama, harta yang terlihat (al-amwal adzahirah) dan harta tidak terlihat (al-amwal al-bathinah). Yang dimaksud harta terlihat adalah harta yang keberadaannya terlihat oleh public. Sedangkan harta tidak terlihat adalah harta yang keberadaannya tidak terlihat oleh publik.
Para ulama sepakat bahwa harta hasil pertanian, dan peternakan termasuk harta yang terlihat. Ulama juga sepakat bahwa emas, perak dan sejenisnya termasuk harta yang tidak nampak. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang harta perniagaan. Sebagian ulama memasukkannya dalam kategori harta yang terlihat public dan sebagian ulama memasukkan dalam kategori harta tidak nampak.
Untuk harta yang nampak sebaiknya diserahkan zakatnya melalui amil sebagaimana yang berlaku pada zaman Rasulullah saw. Ketika itu, beliau saw mengutus para sahabat untuk mengambil zakat dari petani dan peternak yang berkewajiban mengeluarkan zakat. Dengan begitu, menurut ulama tersebut, zakat harta yang terlihat harus diserahkan kepada amil yang mengelola zakat.
Hanya saja, apabila orang yang berkewajiban zakat itu menyerahkan kepada fakir miskin secara langsung atau orang-orang yang berhak lainnya maka zakatnya sah. Hal ini berdasarkan pada keumuman ayat tentang orang-orang yang berhak menerima zakat.
Dalam surah At-Taubah, ayat 60, Allah swt befirman,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. 9:60).
Tunaikan Zakatmu di sini
Wallahu a’lam