Warisan selalu menjadi pembahasan menarik. Kali ini, jika seseorang menerima warisan, apakah ia wajib menunaikan zakat? Bagaimana hukum menzakati warisan? Yuk, kita ulik bersama hingga tuntas di konsultasi syariah ini, ya!
Daftar Isi
Pertanyaan Hukum Menzakati Harta Warisan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Setahun yang lalu ayah saya menjual sebidang tanah dan memberikan sebagian dari hasilnya kepada kami anak-anaknya, kemudian tak lama setelah itu beliau meninggal dunia karena penyakit yang telah lama dideritanya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah pemberian sebagian harta dari ayah saya sebelum beliau wafat termasuk harta warisan?
Bila harta pemberian tersebut merupakan harta warisan, apakah harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya?
Sebelumnya saya mendapatkan informasi yang mengatakan harta warisan tidak diwajibkan dikeluarkan zakat. Mohon kiranya saya mendapatkan penjelasan yang baik agar harta yang saya miliki bersih.
Dari Hamba Allah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Apabila orang tua dalam keadaan sakit, lalu ia menjual sebagian dari tanahnya, lalu memberikan sebagian dari hasil penjualan itu kepada anaknya maka pemberian itu adalah pemberian secara sah. Apabila memenuhi beberapa syarat.
Pertama, sakit tersebut tidak parah dan tidak menghalangi seseorang untuk melakukan aktifitas yang berhubungan dengan uang atau harta.
Kedua, bila pemberi itu mengidap penyakit parah sehingga mengantarkan pada kematian, prosesi pemberian itu dilakukan pada saat sembuh atau kondisi yang tidak mengancam nyawa.
Ketiga, apabila seseorang memberikan harta secara langsung dan sempurna kepada anaknya di saat sakit parah, maka yang berlaku hanya sepertiga dari seluruh harta yang dimiliki. Apabila lebih dari sepertiga, maka kelebihan itu harus dikembalikan dan dijadikan harta warisan yang dibagi dengan cara islami.
Bila Harta Warisan Berupa Uang, Ada Kewajiban Zakat Disitu
Adapun terkait dengan harta warisan, apabila harta warisan itu berupa tanah atau harta tidak wajib zakat maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun bila harta warisan itu berupa uang, emas, barang perniagaan dan sejenisnya maka ada kewajiban zakat atas harta itu. Hanya saja, ada perbedaan tentang waktu mengeluarkan zakatnya.
baca juga: PILIH MANA ANTARA ZAKAT ATAU INFAK HARTA WARISAN?
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa harta Mustafad (seperti pemberian, hadiah, warisan, penjualan sesuatu asset) yang wajib dikeluarkan zakatnya pada saat menerima, tanpa harus menunggu haul atau genap satu tahun. Sementara ulama yang lain berpendapat zakat dikeluarkan setelah tersimpan satu tahun dari waktu menerima harta itu. Wallahualam.