Daftar Isi
Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, saya mempunyai sawah & kebun, masing-masing luasnya ada beberapa hektar. Ketika saya usai panen & sampai nisabnya dalam setahun, apakah zakat kebun ini sama dengan zakat pertanian tadah hujan atau sama dengan irigasi? Selanjutnya, apabila mengeluarkan zakat hasil pertanian dan apakah setiap panen atau setiap tahun?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hamba Allah
Jawaban
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Anda dan keluarga.
Apabila Anda memiliki kebun yang berbeda-beda tempatnya dan menggunakan sistem pengairan yang berbeda, maka nilai zakat masing-masing perkebunan atau pertanian itu juga berbeda. Perkebunan yang menggunakan tadah hujan atau pengairannya tanpa membeli seperti dari sungai, maka nilai zakatnya adalah 10 persen.
Baca Juga: Kemanakah Dana Zakat Lewat Lembaga? Kenali Alur Bayar Zakat via Lembaga
Sedangkan perkebunan atau persawahan yang pemenuhan kebutuhan airnya dengan membeli maka nilai zakatnya adalah 5 persen. Apabila kadangkala pengairannya melalui air hujan dan kadangkala membeli maka nilai zakatnya 7,5 persen.
Dalam hal pencapaian nishab, hasil panen pertanian atau perkebunan yang sejenis dalam satu tahun, menurut sebagian ulama, dihitung secara tergabung. Perbedaan tempat, lokasi dan waktu dalam satu tahun tidak menghalangi pencapaian nishab.
Baca Juga: NISAB DAN KADAR ZAKAT
Zakat hasil pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen dan tidak harus menunggu genap satu tahun. Hanya saja, terkait dengan pencapaian nishab, hasil panen dalam satu tahun digabung sehingga mencapai nilai nishab (653 kg beras atau 5 wasaq). Sebagian ulama berpendapat hasil satu musim untuk pertanian yang satu jenis dihitung secara tergabung, tidak terpisah, untuk mencapai penggenapan nishab. Namun hal ini tidak menjadikan pengeluaran zakat dilakukan menunggu satu tahun. Allah swt berfirman dalam surah Al-An’am, ayat 141:
“Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. 6:141)
Wallahu’alam.