More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Hamil Berturut-Turut Saat Ramadan: Fidyah Puasa Ibu Hamil atau Qadha?

    Seringkali membayar fidyah menjadi alternatif untuk melunasi hutang puasa yang terlampau banyak. Kali ini, terdapat pertanyaan mengenai kehamilan berturut-turut, lalu bagaimana cara mengganti jumlah hari tidak melaksanakan puasa wajib Ramadhan? Apakah bisa bayar fidyah puasa untuk ibu hamil atau diusahakan qadha puasa? Simak penjelasannya di bawah ini!

    Ibu Hamil Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?

    Fidyah Ibu Hamil berturut-turut saat ramadan

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Alhamdulillah, saat ini saya mempunyai istri yang telah hamil sebanyak 2 kali dalam jeda waktu kurang dari 2 tahun. Jika istri saya qadha puasanya langsung selama 2 bulan, tentunya ini akan terasa barat baginya. Hingga sampai saat ini, istri saya masih menyusui kedua anak saya. Dengan keadaan seperti ini, apakah istri saya boleh membayar fidyah puasa bagi ibu hamil? Jika istri saya hamil hanya sekali saja, mungkin masih tetap ia kejar dan insya Allah sanggup mengqadha puasanya. Mohon pencerahannya, Ustadz.

    DP,

    Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Baca Juga: Tidak Mengqadha Puasa Dua Tahun Lalu

    Jawaban

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

    Saudara Dimas, seperti yang kita tahu, dalam mazhab hanafi, seseorang yang sedang hamil diperbolehkan hanya mengganti dengan membayar fidyah puasa untuk ibu hamil saja. terlebih jika kita harus mengqadha dirasa cukup berat. Walaupun untuk mengqadha (bagi mazhab yang tetap mewajibkan qadha) tidak diharuskan untuk tuntas dalam waktu cepat, terlebih jika sang ibu masih dalam keadaan hamil yang kesekian kalinya.

    baca juga: KETENTUAN FIDYAH BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL 

    Akan tetapi, kita juga seharusnya sudah mengetahui juga bahwa mengqadha puasa dapat kita lakukan tidak perlu dilakukan secara berturut-turut. Seperti firman Allah,

    وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

    Artinya :  “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

    ◌وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ …

    Artinya: “… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah 184)

    Baca Juga: Hutang Puasa Karena Hamil dan Nifas?

    Lalu, bagaimana cara mempermudah puasa agar lebih cepat dan dapat mengugurkan kewajiban kita?

    Cara termudahnya adalah Anda dapat melakukan puasa pada hari biasa secara selang-seling untuk mempermudah Anda dalam mengqadha puasa. Jika istri Anda memilih hari senin dan kamis sebagai hari qadha puasa, maka dalam tempo 4 bulan, istri Anda sudah dapat melunasi hutang 1 bulan puasa. Demikian teknis kemudahannya semoga dapat membantu berikan solusi untuk istri Saudara.

    Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? 

    tabel qadha dan atau fidyah

    Fidyah diperuntukkan untuk seseorang yang sama sekali tidak sanggup membayar utang puasa Ramadhan, seperti orang tua yang renta atau seseorang mengalami sakit parah hingga tidak ada harapan untuk sembuh. Selain itu, wajib berusaha qodho terlebih dahulu. Jika utang terlampau banyak, maka sisa hari yang belum di qadha dapat dilunasi dengan fidyah.

    Wallahu’alam

    Paket bayar fidyah Dompet Dhuafa

    Sesungguhnya Islam tidak memberatkan, apabila Anda ingin melunasi sisanya dengan fidyah, maka Dompet Dhuafa siap melayani secara amanah. Bayar fidyah kini lebih mudah dan higienis bersama Dompet Dhuafa