More

    Apa itu Fakir Miskin dan Bagaimana Kriterianya dalam Islam?

    -

    Apa Itu Fakir Miskin?

    Dalam Bahasa Indonesia seringkali kita mendengar kata fakir digandengkan dengan kata lain yang semakna yakni miskin, sehingga menjadi fakir miskin.

    Dalam bahasa Arab, kata faaqir berasal dari kata faqr  yang berarti ‘tulang punggung’ dan yang pertama (faaqir) berarti ‘orang yang patah tulang punggungnya’ karena demikian berat beban yang dipikulnya. Sedangkan kata ‘miskin’ berasal dari kata sakana yang dalam bahasa Arab berarti ‘diam’ atau ‘tenang’.

    Dilansir dari republika.co.id, fakir secara bahasa ialah lawan kata dari al-ghaniy (kaya), yaitu orang yang sedikit hartanya. Sedangkan miskin secara bahasa ialah lawan kata dari al-harakah (bergerak), yaitu sesuatu yang diam ketika hilang gerakannya. (Dalam Al Mausu’ah al- fiqhiyyah | hlm. 199 jilid ke-32)

    Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.  Dan miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

    Perbedaan Dalam Al Quran

    Dalam Al Quran, definisi kata Fakir dan Miskin tidak dijelaskan secara gamblang. Kendati kedua kata tersebut dengan berbagai akar katanya terdapat dalam Al Quran lebih dari 14 kali untuk kata faqr dan lebih dari 33 kali untuk kata miskin.

    ”Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain.”

    (HR Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah)

    Dalam sebuah riwayat ditemukan doa Rasulullah SAW yang memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kefakiran. Sebagaimana tertuang pada riwayat di atas serta memohon ‘kehidupan dan kematian’ dalam kondisi miskin. Sebagaimana sabdanya, ”Ya Allah, hidupkanlah aku dalam kondisi miskin, dan wafatkanlah aku (juga) dalam kondisi miskin.”

    Ada sesuatu yang menarik dari doa Rasulullah di atas. Yakni kondisi atau sifat ‘fakir’ merupakan kondisi yang sangat buruk, yang disejajarkan dengan kekufuran, kekurangan, dan kehinaan. Sehingga Rasul memberi contoh umatnya untuk memohon perlindungan kepada Allah dari beberapa kondisi tersebut. Dengan demikian, pantas bila Ali bin Abi Thalib RA dalam salah satu atsar-nya menyebutkan, ”Hampir-hampir kondisi kefakiran itu membawa seseorang pada kekufuran.”

    Kriteria Golongan Fakir dan Miskin

    Diantara beberapa pendapat ulama, salah satunya pendiri Pondok Pesantren Al Bahjah Buya Yahya menyatakan bahwa seseorang dikatakan menjadi fakir apabila kebutuhan dasarnya lebih besar dari penghasilannya. Sebagai contoh apabila seseorang memiliki kebutuhan dasar untuk hidup sebesar 60-70 ribu, namun dia hanya berpenghasilan 20-30 ribu, maka dia bisa disebut fakir.

    Dalam contoh lain juga disebutkan, seseorang yang sudah dalam kondisi tidak bisa bekerja (cacat fisik, sakit, dll) namun dia memiliki harta sekitar 25 juta. Beliau bisa dikatakan fakir, dikarenakan sisa hartanya tersebut diperkirakan tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya dengan perkiraan sisa usianya (misal 20-30 tahun lagi).

    Dikatakan kebutuhan dasar fakir itu mulai dari sandang, pangan, papan dan kesehatan. Dan juga mengalami kemiskinan multidimensi. Dalam artian, orang yang tidak beruntung untuk dapat duduk di bangku sekolah formal.

    Sedangkan kriteria untuk miskin adalah mereka yang masih memiliki penghasilan, tetapi belum dapat untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya meskipun ia mampu untuk mengenyam pendidikan formal. Misalkan seorang dikatakan miskin apabila dia memiliki penghasilan 700.000 sebulan, namun kebutuhan dasarnya lebih dari itu.

    Perbedaan paling mendasar antara kriteria fakir dan miskin adalah seorang fakir memiliki penghasilan yang hanya bisa memenuhi kurang dari setengah kebutuhan dasarnya. Hal itu bisa dikarenakan usia lanjut ataupun tidak mengenyam pendidikan formal.

    Untuk menentukan seseorang masuk kriteria fakir dan miskin serta batasan dan standar zakat, ada 3 cara pengukuran sebagai berikut:

    1. Kriteria berdasarkan Had Kifayah
    2. Kriteria berdasarkan Kehidupan Hidup Layak (KHL)
    3. Kriteria berdasarkan Garis Kemiskinan (GK)

    Yuk, kita bahas satu-satu arti kriteria tersebut. Ada beberapa perbedaan yang bertujuan untuk saling melengkapi antara syariat dengan kondisi kemiskinan yang terjadi di suatu negara.

    Kriteria Miskin Berdasarkan Had Kifayah 

    Disadur dari Pusat Kajian Strategis BAZNAS (2018) dan disampaikan oleh K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D., menurut Ibnu Abidin, had kifayah adalah batas minimum yang dapat menjauhkan manusia dari kesulitan hidup. Yang termasuk hal ini adalah kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau hal lain seperti perkakas dan kendaraan yang tidak sampai pada tahap kemewahan.

    Lalu, menurut Imam Nawawi, kifayah adalah suatu kecukupan yang di mana tidak kurang dan tidak lebih. Hal ini menandakan bahwa sesuatu disebut kifayah, apabila tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan.

    Kemudian, Imam Syatibi mendefinisikan had kifayah yaitu sebuah ukuran kebutuhan yang sangat darurat dan fundamental. Kebutuhan itu bukan sekadar kecukupan yang primer, tetapi masuk dalam kategori sekunder yang menjadi tonggak kelancaran hidup manusia.

    Landasan had kifayah yaitu berdasarkan Maqasid al-Syariah yang diukur berdasarkan dimensi berikut:

      1. Makanan
      2. Pakaian
      3. Tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga
      4. Ibadah
      5. Pendidikan
      6. Kesehatan
      7. Transportasi

    Jika seseorang sudah mampu memenuhi had kifayah, maka ia termasuk golongan yang dilarang menerima zakat. Ukuran seseorang tidak mampu memenuhi had kifayah diatur dalam Maqasid al-Syariah yaitu di bawah 5000 dirham atau setara 3,5 juta. Di bawah itu, ia termasuk golongan miskin. Maka, perlu dibantu sebagai mustahik.

    Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat

    Lalu, batas minimum pemberian zakat kepada golongan fakir dan miskin telah diatur oleh jumhur ulama. Madzhab Hanafi menentukan batas minimum zakat yang diberikan sebesar 20 dirham tanpa periode waktu tertentu. Jika mustahik sudah mampu, maka zakat tidak diberikan lagi.

    Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa tidak ada ukuran periode atau waktu pemberian. Lantas, mayoritas ulama berpendapat zakat diberikan untuk mencukupi kebutuhan selama setahun.

    Terdapat istilah yang disebut dengan zakat inklusi, yaitu orang kaya dapat menjadi miskin dengan kondisi tertentu. Jadi, kalau di masa depan seseorang sungguh-sungguh jatuh miskin, ia tetap berhak dibantu untuk menjadi berdaya dari zakat. Dengan demikian, ia dapat bangkit perlahan-lahan hingga mampu menjadi muzakki kembali.

    Kriteria Miskin Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

    Kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup secara fisik untuk kebutuhan satu bulan.

    Berikut indikator KHL yang digunakan untuk mengukur kebutuhan seseorang masuk kategori layak atau tidak:

      1. Makanan dan Minuman (memenuhi 3000 kilokalori per hari)
      2. Sandang
      3. Perumahan
      4. Pendidikan
      5. Kesehatan
      6. Transportasi
      7. Rekreasi dan Tabungan

    Kriteria Miskin Berdasarkan Garis Kemiskinan 

    Garis kemiskinan merupakan ukuran tingkat kemiskinan yang digunakan oleh BPS dengan menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach). Metode ini menghitung rata-rata pengeluaran yang dilakukan oleh setiap orang berdasarkan hasil survey. Pengeluaran yang dihitung merupakan penjumlahan makanan dan non makanan.

    Lalu, indikator yang digunakan yaitu:

      1. Makanan
      2. Non Makanan

    Perbedaan Had Kifayah dengan Standar Lainnya 

    segitiga standar kehidupan
    Kedudukan Had Kifayah dengan standar lainnya (Sumber: BAZNAS, 2018)

    Berdasarkan segitiga kebutuhan, kedudukan Had Kifayah, Kebutuhan Hidup Layak, dan Garis Kemiskinan berada di tiap tingkatan sejauh mana seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Untuk pemberian bantuan zakat, dari sisi Had Kifayah dihitung berdasarkan kepala keluarga dan tanggungannya. Sedangkan, jika dilihat dari sisi BPS, bantuan finansial dihitung dari sisi personal individual. Contohnya, Bantuan Sosial (Bansos).

    Berzakatlah untuk Menolong Orang dari Kesusahan

    Kendati kini segala sesuatu menjadi sulit, namun jangan sampai lepas dan berputus asa dari jalan-Nya. Tidak selayaknya kita menjadi orang yang seakan tidak memperoleh nikmat Allah sedikit pun, sehingga membawa kita gelap mata dan berbuat yang nista atau bahkan berbuat sesuatu yang dzalim meski pada diri sendiri. Na’udzubillah.

    Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Percaya enggak kalau hasil zakatmu mampu memberdayakan para penerima manfaat melebihi ekspektasimu? Mini dokumenter di bawah ini adalah bukti nyata kalau zakat mampu entaskan kemiskinan.

    Sudah tonton? Tangguh, kan! Jadi, masalah kemiskinan dan kefakiran struktural adalah tanggung jawab kita bersama. Sudah saatnya kita entaskan dengan mengambil aksi nyata dari tunaikan zakat.

    Yuk, berzakat! Sucikan hartamu untuk membantu seseorang terhindar dari kefakiran dan kemiskinan. Klik tombol di bawah untuk ringankan beban masalah hidup mereka!

    Sumber : Republika.co.id, Dompet Dhuafa

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img