Daftar Isi
Apa Jenis Zakat Hasil Penjualan Tanah?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya ingin bertanya hukum zakat hasil penjualan tanah.
Ibu saya berusia 74 tahun dalam keadaan sakit baru menjual salah satu rumahnya dengan penerimaan bersih hasil penjualan sejumlah Rp400.000.000,-. Rumah tersebut sudah beberapa tahun kosong dan tidak memberikan penghasilan bagi Ibu saya. Ibu saya menghendaki membayar zakat atas penjualan rumah yang baru beliau jual.
Peruntukkan pokok dari hasil penjualan rumah tersebut adalah untuk menutupi biaya pengobatan dan perawatan Ibu saya selama sakit serta kebutuhan hidupnya sehari-sehari.
Bagaimanakah ketentuan pembayaran zakat atas penjualan rumah Ibu saya tersebut? Apakah perlu zakat hasil penjualan tanah rumah tersebut?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
xxxxxx@yahoo.com
Baca Juga: Jenis-Jenis Zakat
Harta Zakat Mustafad
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara serta memberikan kesembuhan kepada Ibu saudara. Syafaahallah syifaan ‘aajilan.
Para ulama menamakan harta yang diperoleh melalui penjualan sesuatu dan bukan dalam kerangka bisnis termasuk harta mustafad. Contoh harta mustafad lainnya, hadiah, warisan, bonus dan gaji.
Untuk harta mustafad dari penjualan sesuatu, bila harta tersebut mencapai nishab (senilai 85 gram emas) berarti wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang waktu wajib mengeluarkan zakatnya.
Zakat Harta Mustafad Dilakukan Setelah Menerima Hasil Penjualan
Pendapat pertama mengatakan bahwa harta mustafad dikeluarkan zakatnya setelah menerima uang tersebut. Zakat ini dikeluarkan setelah dikurangi hutang jatuh tempo atau kebutuhan darurat lainnya. Zakat juga bisa dikeluarkan tanpa mengurangi sama sekali terlebih dahulu. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, ketua persatuan ulama international, menguatkan pendapat ini. Hal ini merujuk pada pendapat Abdullah bin Mas’ud, Mu’awiyah, Umar bin Abdul Aziz dan Imam Zuhri.
Zakat Harta Mustafad Dilakukan Setelah 1 tahun (Haul)
Pendapat yang kedua mengatakan bahwa harta mustafad dikeluarkan zakatnya setelah genap tersimpan satu tahun. Apabila ada pengurangan dalam satu tahun, pengurangan itu tidak masuk dalam hitungan zakat. Banyak ulama yang mengikuti pendapat ini. Hanya saja, mereka sepakat apabila seseorang telah memiliki harta yang mencapai nishab lalu mengeluarkan zakatnya sebelum tiba haul, hal itu diperbolehkan. Bahkan, sebagian ulama berpandangan itu lebih afdhal karena menyegerakan penyampaian hak-hak orang tidak mampu.
Baca Juga: 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
Menurut hemat kami, saudara bisa langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 persen dari hasil penjualan tanah itu. Atau, saudara mengurangi terlebih dahulu dengan beban biaya pengobatan Ibu saudara. Setelah itu, saudara keluarkan 2,5 persen dari sisa biaya pengobatan. Bila saudara mengikuti pendapat yang pertama, semua ulama sepakat bahwa hal itu diperbolehkan.
Itulah beberapa penjelasan tentang zakat penghasilan jual tanah, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Wallahu a’lam