More

    Hukum Dana Zakat Untuk Operasional Sekolah

    -

     

    Zakat untuk Operasional Sekolah?

    hukum dana zakat untuk operasional sekolah

    Pertanyaan:

    Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya punya PAUD (pendidikan anak usia dini), penghasilan paud dari spp murid hanya cukup untuk honor guru sekitar 80.000-100.000 per bulan (20 hari kerja). Kemudian adik saya ingin menitipkan zakat penghasilannya setiap bulan untuk menambah penghasilan guru paud tersebut dan juga untuk membantu biaya operasional sekolah PAUD ini. Bolehkah ustadz? Sebagai tambahan informasi : guru2nya ada 3 orang (1 orang laki2), semuanya sudah menikah dan memiliki anak. Jazakumullah atas penjelasannya.

    Hamba Allah

    Jawaban:

    zakat untuk sekolah

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

    Pendistribusian zakat untuk sekolah, secara umum, termasuk persoalan kontemporer. Pada zaman Rasulullah saw tidak ada sekolah semacam PAUD dan sejenisnya yang menerima zakat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan lembaga pendidikan sebagai penerima zakat.

    Baca Juga: Fii Sabilillah dan 7 Golongan Lain Penerima Zakat

    Hanya saja, tidak semua persoalan yang tidak ada pada masa Rasulullah saw tidak ada hukumnya. Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang penyaluran dana zakat untuk lembaga pendidikan. Latar belakang perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan dalam menafsirkan kata “Fii sabiilillah( jalan Allah)” yang ada pada surah attaubah ayat 60.

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. 9:60)

    Terdapat Perbedaan Pendapat Ulama

    Pendapat pertama: sebagian besar ulama berpendapat bahwa “fii sabilillah” artinya jihad atau perjuangan untuk membela agama Allah di medan pertempuran. Pendapat ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Dengan begitu, mereka tidak memperkenankan penggunaan dana zakat untuk lembaga pendidikan.

    Pendapat kedua: ” fii sabilillah” artinya semua dimensi kebaikan. Pendapat ini adalah pendapat imam Arrazi. Menurut sebagian besar ulama, pendapat ini pendapat yang lemah. sebab, apabila kata ” fii sabiilillah” diartikan dengan semua dimensi kebaikan akan menghilangkan fungsi kata “innama (hanyalah)” pada awal ayat yang menunjukkan fungsi pembatasan ruang lingkup (hashr).

    Baca juga: 5 MANFAAT ZAKAT UNTUK FISABILILLAH BIDANG PENDIDIKAN

    Pendapat kedua: “fii sabilillah” mencakup semua unsur kepentingan umum atau orang yang mengurus kepentigan umum. Contohnya: lembaga pendidikan, jembatan, pengajar dsbg. Pendapat ini adalah pendapat Rasyid Ridha.

    Menurut hemat kami, untuk guru PAUD dapat menerima zakat dari hak fakir miskin bukan karena berprofesi sebagai guru. Dengan penghasilan seperti yang saudara sebutkan tadi, maka guru tersebut berhak menerim zakat. Tentu saja, apabila guru tersebut tidak memiliki usaha lain atau sumber penghasilan lain yang menjadikan dirinya berkecukupan. Demikian pula tidak ada pihak yang menjamin kebutuhannya.

    Baca Juga: apa itu fakir miskin? bagaimana kriterianya dalam islam

    Adapun untuk lembaga paudnya, apabila PAUD itu khusus untuk fakir miskin dan muslim, maka boleh menerima dana zakat. Namun bila PAUD tersebut untuk semua masyarakat, sebaiknya menyalurkannya dari dana sedekah , bukan zakat. Dengan cara ini, kita dapat keluar dari perselisihan pendapat. Wallahu a’lam.

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img