More

    Cara Menghitung Zakat Hasil Perkebunan Jeruk

    -

    Zakat hasil perkebunan jeruk

    Indonesia memiliki hasil pertanian yang melimpah dan masyarakat bermata pencarian sebagai petani. Hasilnya diproduksi untuk dijual beli kepada konsumen. Nah, hasil pertanian dan perkebunan yang dijualbelikan adalah salah satu komoditas yang wajib dizakatkan. Maka dari itu, pemilik lahan harus tahu nisabnya supaya tepat waktu untuk menunaikan kewajiban. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat hasil perkebunan jeruk?

    Bagaimana saat jeruk dijual oleh pemilik kebun, kira-kira masuk kategori zakat apa ya? Yuk, simak selengkapnya konsultasi syariah dari Ustadz Zul Ashfi Abu Fairouz berikut ini!

    Pertanyaan

    Ustadz, bagaimana cara hitungan menunaikan zakat perkebunan jeruk? Mohon pencerahan, jazakumullah khairan.

    Jawaban

    cara menghitung zakat hasil perkebunan

    Perkebunan jeruk tidak termasuk jenis zakat pertanian yang dimaksud dalam zakat pertanian makanan pokok, seperti gandum, beras, kentang, cabai dan sejenisnya. Artinya, pada dasarnya pertanian jeruk dan semisalnya tidak ada sama sekali. Hanya saja, pemilik kebun dikenai zakat apabila jeruk itu dijual dan ini sudah lumrah dalam pertanian buah-buahan.

    Baca juga: MENGHITUNG ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN 

    Walhasil, zakat jeruk ini adalah zakat dari hasil penjualan dengan acuan zakat perdagangan, yaitu dengan menzakati sebanyak 2,5% dari nilai penjualan jeruk tersebut jika nilainya mencapai nisab 20 dinar atau setara 85 gram emas, atau sekitar kurang lebih Rp70.000.000,-. Wallahu A’lam.

    (Dijawab oleh Ustadz Zul Ashfi Abu Fairouz)

    Definisi zakat perdagangan

    cara menghitung zakat perdagangan perniagaan

    Melansir dari Fiqih Zakat Kontemporer yang ditulis oleh Penerima Beasiswa S2 Al-Azhar dan diterbitkan oleh Dompet Dhuafa, zakat perdagangan adalah zakat yang diwajibkan dari semua benda yang diperuntukkan untuk dijual, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.

    baca juga: KENALI NISAB DAN KADAR ZAKATNYA, YUK!

    Syarat utama sebuah komoditas termasuk wajib dizakati adalah barang tersebut dijual belikan dan menghasilkan pemasukan. Jika hanya untuk dikonsumsi atau ditempati pribadi maka belum termasuk komoditas perdagangan yang wajib dizakati.

    Kriteria

    1. Barang yang dimiliki diniatkan untuk didagangkan. Ini artinya barang-barang penunjang yang tidak diperdagangkan seperti bangunan toko baju, computer kashir dan sebagainya tidak wajib zakat
    2. Yang terhitung dalam barang dagang wajib zakat adalah modal (baik berupa uang atau barang) dan keuntungan.
    1. Telah mencapai haul
    2. Telah mencapai nishob

    Jemput berkahmu dengan berzakat di Dompet Dhuafa, mudah, amanah, dan sampai kepada penerima manfaat tepat sasaran. Yuk, bersama zakatmu bantu mustahik menjadi berdaya. (Zul Ashfi/Syasa)

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img