Assalamu’alaikum Ustadz Rochim,
saya mau bertanya tentang zakat cabe, bagaimana cara menghitung zakat cabe dan termasuk zakat apa ?
Zaini,
terimakasih
Baca Juga: Cara Menentukan Zakat Hasil Pertanian
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa memberkahi saudara dan keluarga.
Sistem zakat hasil pertanian cabe, menurut pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, adalah zakat pertanian. Apabila hasil pertanian cabe dalam satu musim mencapai senilai dengan nishab zakat pertanian beras (senilai 653 kg beras atau sekitar Rp.3.918.000) maka zakatnya adalah : 5 persen bila pengairannya berbiaya dan 10 persen bila pengairannya tidak berbiaya.
Wallahu a’lam