More

    Aduh, Bingung Cara Mengisi SPT Pajak Pribadi? Ikuti Panduan Ini!

    -

    Sahabat punya NPWP? Alhamdulillah, Sahabat telah menunjukkan bahwa kita adalah orang yang bertanggung jawab dengan negara. Saat Anda memiliki NPWP, berarti Anda juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Pertanyaannya, bagaimana cara mengisi SPT pajak dengan benar? Simak ulasan lengkapnya berikut.

    Pengertian Surat Wajib Pajak SPT

    Jika berbicara tentang pajak, pasti Sahabat kenal dengan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT ini merupakan surat wajib pajak yang digunakan dalam perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek, dan kewajiban lainnya.

    Sesuai dengan nama suratnya, SPT harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas akhir pengumpulan SPT adalah 31 Maret. Surat wajib ini juga diberlakukan baik untuk individu maupun badan. Sebelum tanggal 31 Maret, sudahkah Sahabat mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mengisi SPT ini?

    Berikut panduan mudah cara mengisi SPT untuk pajak pribadi:

    1. Pilih Jenis SPT yang Sesuai dengan Status Kerja

    Pegawai negeri maupun swasta ternyata dibedakan jenis SPT nya. Berikut jenis SPT sesuai dengan penghasilan dan jenis pekerjaannya.

    Untuk penghasilan kurang dari Rp 60 juta / tahun

    Bagi Sahabat yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp 60 juta / tahun dapat mengisi SPT dengan jenis:

    • SPT 1770 SS bagi Pegawai / Karyawan
    • SPT-1770 bagi Pegawai dan penghasilan lain
    • SPT 1770 bagi yang bukan Pegawai (untuk pebisnis atau pekerjaan bebas)

    Untuk Penghasilan lebih dari Rp 60 juta / bulan

    Bagi Sahabat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 60 juta / tahun dapat mengisi SPT dengan jenis:

    • SPT 1770 S bagi Pegawai / Karyawan
    • SPT-1770 bagi Pegawai dan penghasilan lain
    • SPT 1770 bagi yang bukan Pegawai (untuk pebisnis atau pekerjaan bebas)

    Sudah menemukan Jenis SPT yang cocok? Seluruh formulir ini dapat Sahabat download di link http://www.pajak.go.id/formulir-perpajakan

    2. Persiapan Dokumen Sebelum Mengisi SPT

    Seperti mengisi formulir pada umumnya, Sahabat juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

    a. Formulir 1721 A1 atau A2

    Formulir 1721 A1 atau A2 ini bisa Sahabat dapatkan dari orang yang memperkerjakan kita. Setelah selesai, data formulir ini dilaporkan untuk mengakses portal e-Filing di DJP Online.

    b. EFIN

    EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi pajak yang diperlukan untuk melakukan e-Filing atau laporan pajak online. Untuk mendapatkan ini, Sahabat bisa unduh formulir EFIN pada link ini atau langsung buat disini

    c. Data lainnya (Data hutang, harta, penghasilan lain, dan lainnya).

    Sahabat mempunyai penghasilan lain atau hutang yang perlu dibayar? Atau Sahabat punya bukti bayar zakat? Ternyata zakat juga dapat menjadi pengurang pajak Sahabat.

    (3) Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku – UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

    baca juga: TAAT BAYAR ZAKAT RINGANKAN SPT PAJAK TAHUNAN, BAGAIMANA CARA MENGHITUNGNYA?

    Bagaimana caranya? Sahabat cukup lampirkan bukti penyetoran zakat yang telah ditunaikan selama setahun baik dari lembaga atau badan lainnya yang telah terintegrasi dengan SPT muzakki.

    Silakan tunaikan zakat ke Dompet Dhuafa untuk mendapatkan kwitansi bukti zakat.

    d. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770SS

    Dokumen yang diperlukan adalah:

    • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
    • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

    e. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S

    Dokumen yang diperlukan adalah:

    • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
    • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

    f. SPT Tahunan PPh jenis 1770

    Dokumen yang diperlukan adalah:

    • Penghasilan lain di luar pekerjaan
    • Bukti potong A1/A2
    • Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)
    • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

    3. Cara Mengisi SPT Pajak Pribadi Lewat E-Filing

    Sahabat bisa mengisi SPT pajak pribadi tanpa perlu langsung datang ke kantor pajak, yaitu melalui website pajak. Berikut panduan untuk mengisinya:

    a. Login Website DJP Online

    Sahabat hanya perlu klik link https://djponline.pajak.go.id/account/login . Masukkan nomor NPWP dan password yang telah Sahabat buat di https://djponline.pajak.go.id/registrasi .

    b. Pilih “e-Filling” atau “e-Form”

    e-Filing mempunyai fungsi supaya orang yang mengajukan pajak dapat langsung memberikan datanya lewat portal website DJP Online sampai selesai. Untuk mengisi ini, pengaju harus mempunyai internet yang stabil hingga proses terakhir pengajuan SPT.

    Sedangkan e-Form mempunyai fungsi yang sama dengan e-Filing. Bedanya, e-Form kita isi secara manual setelah kita unduh dari website DJP Online. Sehingga Sahabat perlu unggah kembali data yang telah diisi ke website tersebut.

    c. Masukkan Data dan Pilih Buat SPT

    Input data formulir sesuai dengan data pribadi Sahabat. Setelah selesai pilih “Buat SPT” untuk mengikuti proses selanjutnya.

    d. Jawab Pertanyaan Formulir dengan Jujur dan Teliti

    Setelah mengajukan dokumen, mereka akan memberikan pertanyaan langsung tentang bagaimana kehidupan Sahabat yang berhubungan dengan pajak ini. Jawablah pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jujur dan teliti untuk membuktikan bahwa Sahabat adalah orang yang bertanggung jawab dengan hasil yang Sahabat dapatkan.

    e. Memilih Formulir Sesuai dengan Sesuai dengan Pekerjaan

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Sahabat harus memilih jenis SPT yang sesuai dengan penghasilan dan pekerjaan yang tengah dilakukan. Jika Sahabat memiliki penghasilan kurang dari 60 juta rupiah, maka Sahabat memilih SPT 1770SS. Sedangkan untuk yang mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta rupiah maka Sahabat pilih SPT 1770S. Untuk pebisnis dan pekerjaan lainnya, Sahabat bisa memilih SPT 1770.

    f. Mengisi Lampiran-lampiran dengan Teliti

    Lampiran-lampiran yang terdapat pada e-Filing ini ada dua yaitu:

    • Lampiran I berisi tentang data harta yang Sahabat punya. Lampiran ini merupakan lampiran yang paling penting karena berhasil dan tidaknya pengajuan pajak Sahabat. Oleh karena itu, isilah lampiran ini dengan tepat dan sesuai.
    • Lampiran II berisi tentang daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.

    g. Masuk ke Kolom Induk dan Isi Sesuai Kondisi

    Dalam kolom induk, terdapat beberapa poin dari,

    • Identitas: isi sesuai dengan identitas diri sendiri secara jelas,
    • Penghasilan Netto: isi dengan penghasilan netto yang Sahabat dapatkan,
    • Penghasilan Kena Pajak: isi dengan penghasilan Sahabat yang terkena pajak, kolom ini juga bisa diisi dengan BUKTI PENYETORAN ZAKAT yang telah Sahabat bayarkan di lembaga atau badan lainnya,
    • PPh Terutang: isi dengan PPh yang masih terutang (jika ada),
    • Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya: isi dengan ketentuan tersebut jika memang ada.

    h. Jika Nihil, Pilih Kirim SPT

    Tahapan Sahabat akan selesai. Jika status SPT sudah terbilang “Nihil”, maka Sahabat bisa langsung pilih token yang akan dikirimkan ke email kita dan pilih “Kirim SPT” jika sudah sesuai.

    4. Cara Mengisi SPT Pajak Pribadi Secara Manual (Langsung ke Kantor Pajak)

    Jika Sahabat merasa kurang percaya lewat website, Sahabat bisa mencoba untuk mengajukan langsung ke Kantor Pajak terdekat. Cukup siapkan dokumen yang telah disebutkan di atas, dan ikuti cara mengisi SPT Pajak secara manual berikut:

    Cara Mengisi SPT

    1. Isi dengan tahun pajak SPT yang dilaporkan. Misal: SPT Tahun Pajak 2017 untuk SPT yang akan dilaporkan di tahun 2018,
    2. Isi jika SPT yang dilaporkan adalah pembetulan. Centang kota pembetulan serta tuliskan angka pembetulan tersebut telah dilakukan,
    3. Isi nomor NPWP 15 digit,
    4. Isi Nama Wajib Pajak,
    5. Isi-jumlah penghasilan bruto selama setahun (sesuai dengan bukti potong A1/A2 dari bendahara),
    6. Isi jumlah pengurangan penghasilan bruto,
    7. Isi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status pernikahan Wajib Pajak. Dalam kolom ini, Sahabat bisa menyisipkan BUKTI PENYETORAN ZAKAT sesuai dengan zakat yang Sahabat bayarkan pada lembaga atau badan lainnya. Dengan bukti ini, maka pajak Sahabat akan berkurang sesuai dengan hitungan harta dan pajak Sahabat,
    8. Pajak terutang (dari hasil perkalian penghasilan kena pajak x tarif pajak),
    9. Isi jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain,
    10. Isi-hasil pengurangan PPh terutang dengan yang pph yang telah dipotong,
    11. Isi penghasilan yang dikenakan PPh final,
    12. Isi jumlah PPh final terutang
    13. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak,
    14. Jumlah seluruh harta yang dimiliki sampai dengan akhir tahun pelaporan SPT
    15. Jumlah hutang yang dimiliki sampai dengan akhir tahun pelaporan SPT
    16. Isi Lokasi dan tanggal penandatanganan SPT
    17. Tulis Tanda Tangan Wajib Pajak

    Mudah bukan cara mengisi SPT untuk pajak pribadi ini? Semoga langkah-langkah pengisian SPT ini dapat membantu Sahabat menjadi pribadi yang bertanggung jawab untuk kepentingan negara.

    Ayo, rajin berzakat karena kwitansinya dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img